Ads

Sabtu, 07 November 2020, November 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-11-07T07:57:17Z
KESEHATANPOLITIK

47.553 Warga Tak Lagi Dapat Jaminan Kesehatan, Jemy Yusuf Sebut Bupati Tolitoli Langgar UU/40/2004

Foto ; Jemy Yusuf, Wakil Ketua DPRD dan Moh Saleh Bantilan, Bupati Tolitoli (istimewa)



JOURNALTELEGRAF - Mulai tanggal 31 Oktober 2020, sebanyak 47.553 masyarakat Kabupaten Tolitoli yang masuk dalam program JKN-KIS tidak bisa lagi menikmati jaminan kesehatan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli hingga hari ini, Sabtu (7/11/2020) belum memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Palu.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemy Yusuf pun angkat bicara. Menurut legislator asal Fraksi Partai Golkar itu, seharusnya pemda dalam hal ini bupati menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menampung kekurangan bayar dan perpanjangan kontra perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda dan BPJS Kesehatan serta diberitahukan ke DPRD..

"Anggaranya ada Rp4,2 milyar untuk menutupi kurang bayar dan perpanjangan PKS sampai 31 Desember 2020, kesalahan Pemda terlambat membuat Perkada-nya, seharusnya Perkada Tentang PKS sudah harus dibuat Juni 2020 sesuai SE Mendagri No, 441/2020 tanggal 23 Juni 2020," jelas Jemy.


Jemy juga menyebut kelalaian Bupati Tolitoli yang tidak memperpanjang PKS dengan BPJS Kesehatan yang mengakibatkan 47.553 masyarakat miskin dan tidak mampu yang selama ini tercover oleh BPJS Kesehatan tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

Politisi partai beringin ini juga mengatakan jika pemda telah melanggar  UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Perpres No. 64/2020 Tentang Jaminan Kesehatan dan Sirat  Edaran  (SE) Mendagri No. 441/2020, Tanggal 23 Juni 2020.

"Bupati telah melanggar UU, Perpres dan Surat Edaran Menndagri," tutupnya.


Reporter : Legitha Aswardy
Editor : Ewin Agustiawan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar