Ads

Selasa, 27 Oktober 2020, Oktober 27, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-27T08:57:35Z
EKONOMI & BISNISNASIONAL

Menaker Putuskan, Tidak Ada Kenaikan Upah di Tahun 2021


 



JOURNALTELEGRAF - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 


Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum dalam situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

 


Selain itu dalam Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. 

 


 “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” Bunyi Surat Edaran Menaker Ida, Selasa (27/10/2020).

 


Bahkan, surat edaran penetapan upah minimum yang diteken  Menaker per 26 Oktober 2020 ini. Upah minimum 2021 secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
 

 





Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar