Ads

Rabu, 14 Oktober 2020, Oktober 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-14T11:25:24Z
Edison HumiangPala dan RTPemkot Bitungpilkada 2020Pjs Walikota BitungSurat Edaran Netralitas ASNTHL

Netralitas THL Pala dan RT, Pjs Walikota Terbitkan Surat Edaran

Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang menerbitkan Surat Edaran No:008/558/WK terkait dengan Netralitas ASN, THL, Pala dan RT . Selasa 13 Oktober 2020. (Foto: Istimewa)



JOURNALTELEGRAF – Netralitas Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan RT. Disikapi serius oleh Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Bitung, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 008/558/WK Tanggal 13 Oktober 2020.


Surat Edaran tersebut mengatur tentang Netralitas ASN, THL, Pala dan RT terkait dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. 


Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang, menyampaikan Pemerintah harus bersikap netral dalam tahapan Pilkada 2020, dimana THL, Pala dan RT, sudah mendapat income yang tertata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Bitung.


“Dalam Surat Edaran tersebut, dengan jelas mengatur Netralitas dan menjadi pedoman untuk para THL, Pala dan RT dalam menyukseskan Pilkada 2020, yang damai, aman dan bermartabat,” Ujar Pjs Walikota Bitung. Selasa (13/10/2020).


Dirinya menyampaikan kepada pimpinan unit kerja, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap THL, Pala dan RT, dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini. 


“Jangan ragu dalam memberikan sangsi, namun harus disesuaikan dengan prosedur. Saya berharap sebagai Pemerintah dapat melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya,” tegas Edison.


Surat Edaran No: 008/558/WK terkait dengan Netralitas THL, Pala dan RT dalam Tahapan penyelengaran Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)


Ada enam poin penting dalam Surat Edaran yang harus diperhatikan; 


Menjalankan tugas fungsi dalam pelayanan dengan tidak diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Mengawasi dan Menjaga situasi kondisi tetap kondusif di Wilayah kerja masing-masing

Tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada pilkada serentak Tahun 2020;

Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak untuk kepentingan salah satu pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian;

Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun;

Menjaga asas demokratis


Reporter / Editor : Alfonds Wodi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar