Ads

Rabu, 14 Oktober 2020, Oktober 14, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-14T00:55:05Z
Dinas Pekerjaan UmumHUKRIMNarkoba Jenis sabu-sabuNarkotikaPemkab tolitolipolres tolitoliSatres Narkoba Polres TolitoliTim Opsnal Satres Narkoba

Miliki 7 Paket Sabu Oknum Honorer Dinas PU Kab Tolitoli Dibekuk Satres Narkoba

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli. Senin 12 Oktober 2020 (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Kepolisian Resort Kabupaten Tolitoli (Polres Kab Tolitoli), meringkus oknum pengguna Narkoba jenis Sabu-Sabu oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba.


Diketahui, tersangka merupakan salah satu pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab Tolitoli Provisi Sulawesi Tengah (Prov Sulteng), tersangka saat dibekuk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli, pada pukul 20:30 Wita, diruas jalan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, tidak dapat melakukan perlawan. Senin (12/10/2020).


Kapolres Tolitoli, AKBP Budji Batara Pratidina melalui Kasat Narkoba, AKP S Kinsale, menyampaikan tersangka sebelumnya merupakan target dalam operasi ini, atas informasi resmi dalam kesatuannya, menyatakan bahwa tersangka memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 


“Tersangka dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor, diwilayah Jl Syarif Mansur Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan,” tulisnya.


Lanjutnya, dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba, berhasil menemukan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu, yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok, disimpan di saku celana tersangka.


“ketujuh paket narkoba dengan berat bruto, seberat 2,46 gram. Dalam pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang haram tersebut atas hasil transaksi pembelian di Kota Palu Prov Sulteng,” terang Kasat Narkoba Polres Tolitoli.


Sementara, tersangka sudah diamankan di Mako Polres Tolitoli untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, jo 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.


Editor : Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar