Ads

Kamis, 08 Oktober 2020, Oktober 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-08T03:29:36Z
Aliansi Mahasiswa Tolitoli. Kabupaten TolitoliDPRD Kab TolitoliTolak Omnibus LawTolak RUU Minerba

Aliansi Mahasiswa Tolitoli Nyatakan Menolak Omnibus Law..!!!



Mantan ketua BEM Fisip Universitas Mandako Tolitoli dan Koordinator Aksi. Arfan. (Foto: Istimewa)



JOURNALTELEGRAF – Aksi penolakan terkait dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, oleh DPR RI, terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia dari berbagai elemen tak terkecuali Mahasiswa Universitas Madako Tolitoli.


Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (Fisip) Universitas Madako, Arfan menyampaikan pihaknya akan melakukan aksi protes penolakan UU.


“Kami akan menggelar aksi damai di gedung DPRD Kab Tolitoli, terkait dengan disahkannya UU Omnibus Law. Kami menilai, apa yang telah diputuskan oleh wakil rakyat yang berada di gedung kerucut, sudah tidak rasional dan tak berpihak pada rakyat,” ungkapnya yang juga selaku koordinator aksi. Selasa (06/10/2020).


Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya kriminalisasi terhadap masyarakat, mahasiswa dan aktivis yang menyerukan hak-hak rakyat.  


 "Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja, oleh Wakil Rakyat, hal ini tercermin dengan jelas dan buktinya bahwa lembaga tertinggi, yang notabenenya harus memperjuangkan hak dan kewajiban serta kemakmuran rakyat, akan tetapi malah menyengsarakan rakyat,” terangnya.


Adapun kegagalan Pemerintah dan Wakil Rakyat, dalam kebijakannya terkait dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Karya, ada 3 poin utama antara lain; 

 

1.Dinilai gagal mengelola negara sesuai amandemen Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Dengan bukti masih tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, pendidikan tidak diutamakan, dan lemahnya sektor kesehatan.


2.Dinilai gagal menjaga hak-hak hidup rakyat dan lingkungan seperti diamanatkan dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Dengan bukti disahkannya berbagai RUU yang bermasalah dan dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja yang merampas hak hidup rakyat dan lingkungan.


3.Dinilai gagal dan menindas hak rakyat untuk bersuara, padahal telah diatur dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Apalagi dengan disahkannya Omnibus Law ini, akan banyak suara yang dipadamkan.


#TolakOmnibusLaw 

#BatalkanOmnibusLaw 

#MosiTidakPercaya 

#JegalSampaiGagal


Reporter :Legitha Aswardy

Editor : Alfonds Wodi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar