Ads

Kamis, 08 Oktober 2020, Oktober 08, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-08T01:32:11Z
NASIONAL

KSBSI Desak Jokowi Terbitkan PERPPU Batalkan UU Cipta Kerja

JOURNALTELEGRAF - Menyikapi RUU Ciptaker yang telah disahkan pemerintah, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN-KSBSI) menggelar monitoring yang dihadiri 30 pengurus pusat KSBSI dan yang terafiliasi dengan KSBSI di Kantor Pusat KSBSI di Cipinang Muara Raya, Jatinegara, Jakarta.



"Simbol yang kami pakai adalah "Kami dibohongi" kenapa karena kemarin tempo hari itu kami mempertaruhkan harga diri dalam Tripartit bersama Pemerintah dan Pengusaha ( Apindo ) kami sama sama 10 hari di hotel Royal membahas hal hal substansi dalam RUU Ciptaker namun setelah RUU disahkan ternyata ada pasal pasal yang krusial yang tadinya menjadi masukan dari kami justru itu digunting dan dihilangkan," jelas Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, Rabu  (7/10/2020).

Foto : Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI


Menurut Elly, salah satu contoh konkrir dalam UU Cipta Kerja dimana tidak ada pengeculian tentang upah sektoral, yaitu bagaimana upah buruh di pertambangan emas disamakan dengan upah buruh kipas angin.

"Setelah pasal pasal dalam UU itu kami telanjangi ternyata hampir semua pasal itu merugikan pihak buruh. Kalau kawan kawan lihat selama ini pihak konfederasi buruh lain sudah aksi , bukan kami tidak aksi , namun kami punya cara sendiri untuk bertindak dan hari ini tiba saatnya untuk kami KSBSI melawan pemerintah.
Secara tehnis nanti akan disampaikan oleh Sekjen kami," tegas Ely.

Sekjen KSBSI Dedi Hardianto yang membacakan pernyataan sikap DEN KSBSI terhadap Pengesahan RUU menjadi UU Cipta Kerja ( Aksi Nasional ) yang isinya.

Berdasarakan Dokumen RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 bersama ini kami KSBSI menyampaikan hal hal berikut dibawah ini.

1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan TIM Tripartit tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

2.Bahwa UU Ciptakerja Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU no 1 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

3. Bahwa hak hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain : 
▪ PKWT / kontrak kerja tanpa batas.
▪ Oursourching diperluas tanpa batas jenis usaha.
▪ Upah dan pengupahan diturunkan.
▪ Besar pesangon diturunkan.

4. Bahwa beberapa ketentuan ( Norma ) yang dirancang dalam UU Ciptaker pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku TIM Pengusaha dalam Tripartit tanggal 10 - 23 Juli 2020 telah sepakat dengan TIM Serikat Pekerja / Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Berdasarlan hal hal tersebut diatas maka Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( DEN KSBSI ) dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut.

1.  Menginstruksikan kepada seluruh Jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan aksi unjuk pada 12 - 16 Oktober 2020 di daerah masing masing

2. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

3. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.

4. DEN KSBSI dan 10 ( sepuluh ) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan Judicial Review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Editor : Arham dila Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar