Ads

Sabtu, 10 Oktober 2020, Oktober 10, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-10T08:25:11Z
AKBP F.X Winardi Prabowo SIKAKP Frelly Sumampouw SEHUKRIMKapolres bitungKasat Reskrim Polres BitungPolres bitung

Kericuhan di Simpang Empat Pinokalan Berujung Maut

Ilustrasi (sumber foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF – Kericuhan di simpang empat Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, yang tepatnya di Depan Gerai Indomaret dan Alfamart, berujung maut. Sabtu (10/10/2020).


Nasib malang menimpa, Alm Herman Mangundap lelaki umur 26 tahun, warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian menjadi korban atas kericuhan, Lago sapaan akrabnya, dimasa hidupnya ia aktif di berbagai organisasi kepemudaan serta di dunia otomotif di Sulawesi Utara khususnya di Kota Bitung. 


Hal tersebut, pihak Polres Bitung langsung bergerak dan mengamankan para pelaku yang telah mengakibatkan nyawa Lago melayang. Sejumlah pelaku berhasil dibekuk oleh kolaborasi Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung, pada pukul 03:30 Wita, di dua lokasi yang berbeda. 


Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo SIK, melalui Kasar Reskrim, AKP Frelly Sumampouw SE, menyampaikan saat ini ke tujuh terduga tersangka, masing-masin berinisial Rian, Ongky, Tian, Jose, Opo, Jodi dan Yekri.


“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mako Polres, guna untuk penyelidikan selanjutnya,” tulis Frelly saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui grup whatsapp. Sabtu (10/10/2020).


Lanjut, Kasat Reskrim Polres Bitung, motif dari kasus ini, salah paham dan saling maki, sehingga terjadi perkelahian dan berujung pada kematian, yang di akibatkan oleh Minuman Keras (Miras).


“Salah satu dari terduga tersangka, sudah beberapa kali masuk penjara (residivist). Ketujuhnya di jerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara,” ujarnya seraya menambahkan dalam waktu 24 jam, kedepannya kami akan menetapkan siapa yang patut dijadikan tersangka.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar