PP alias Pingkan saat diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung. Kamis 08 Oktober 2020. (Foto: Alfonds/JT) |
JOURNALTELEGRAF – Sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) kembali di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Diketahui, terkait dengan pemanggilan Kejari Bitung, kepada sejumlah ASN yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkot Bitung, salah satunya PP alias Pinkan hari ini, Kamis (08/10/2020), datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
Pinkan, tiba di Kantor Kejari dengan menggunakan kendaraan roda dua, pada pukul 15:58 Wita, dan langsung menuju ruangan pemeriksaan, akan tetapi sebelumnya sempat mengisi buku tamu yang berada di lobi Kantor Kejari Bitung, Jln Sam Ratulangi no 45. Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa. Kamis (08/10/2020).
Kepada sejumlah wartawan usai diperiksa, Dirinya menyampaikan ini sudah kali kedua dirinya menghadiri panggilan Kejaksaan.
“Saya sudah tidak ingat ada berapa pertanyaan yang diberikan, namun yang pasti silakan dicek di dalam,” ungkapnya setelah tiga jam di periksa.
Saat ditanya terkait dengan Dana Maklom Baju, dirinya membenarkan.
“Hal itu sempat ditanyai,” jawab singkatnya sambil menghindari sejumlah pertanyaan oleh wartawan dan langsung berpamitan pulang.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar