JOURNALTELEGRAF - Bertempat di Pengadilan Terpadu Manado empat terdakwa kasus pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung mulai disidangkan.
Foto : sidang kasus tindak pidana korupsi di dinas KP Bitung mulai disidangkan (istimewa)Keempatnya yakni Christian Limboto alias Ko Coa, Frans Alex Porawouw, Ferin Macawalang dan Listje Manopo didakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 765.400.000.
Sidang tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Jamaluddin Ismail,SH,MH selaku ketua majelis hakim, Pultoni,SH,MH dan Edi Darmawan,SH,MH masing masing sebagai anggota majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH,MH membacakan surat dakwaan bersama Kasie Pidsus Kejari Bitung, Andreas Atmadji,SH dan Kasubagbin, Debby Kenap,SH,MH.
"Bahwa para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 5 ayat 1 KUHP," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Prof. DR. HM Hatta Ali, SH MH Pengadilan Terpadu Manado, Rabu (21/10/2020).
Reporter /Editor :Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar