Ads

Sabtu, 17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-17T09:52:09Z
DPC GMNI KendariGMNIKota Kendari

Dinilai Rugikan Pedagang, GMNI Kendari Sebut Walikota Tidak Patuh Aturan UU

Foto: (Istimewa) Sekretaris Cabang DPC GMNI Kendari, Ahmad A


JOURNALTELEGRAF-Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Geralan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari melalui Sekretaris Cabang Ahmad A, menduga adanya Pungutan liar (Pungli) retribusi pelayanan jasa listrik pada Pedagang Kaki Lima/PKL Pasar Paddys Market Tobuuha Kota Kendari.


Menurut Ahmad bawah Pemerintah Kota Kendari dalam LRA menganggarkan Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar-Los Tahun Anggaran 2019 senilai Rp5.206.350.000,00 dan merealisasikan senilai Rp547.510.350,00  atau 10,25%


“Realisasi penerimaan retribusi BP2RD atas pengelolaan retribusi pelayanan los pasar kami menduga ada pemungutan liar retribusi tagihan listrik Pasar Pedagang Kaki Lima / PKL (Paddys Market) yang masih dilakukan pemungutannya pada tahun 2019,” jelasnya. Jumat (16/19/2020).


Lanjutnya, dari Petugas Pengelola Pasar dan Parkir di Paddys Market Tobuuha Kota Kendari menjelaskan bahwa Paddys Market memiliki 131 kios pedagang aktif yang dikategorikan dengan Blok A, Blok B, Blok C, Blok D, Blok Kuliner dan Buah, Blok Ikan dan Ayam. 


Untuk terhadap pedagang aktif dikenakan pemungutan retribusi pelayanan jasa pasar antara lain jasa pelayanan pasar dan pelayanan jasa listrik. 


Sementara, menurut Ahmad, Sekretaris BP2RD tahun 2019 dan Kepala Bidang Wilayah I BP2RD menjelaskan bahwa  dalam peraturan daerah tidak memungut tarif pelayanan jasa lilistrik.


“Namun kepada pedagang tetap dilakukan pemungutan sesuai Keputusan Walikota 1227 tahun 2017 tentang penetapan pembayaran biaya listrik bagi pedagang kaki lima pasar Paddys Market Tobuuha Kota Kendari,” terangnya.


Sementara hal tersebut menurut Ahmad tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kondisi tersebut mengakibatkan pemungutan retribusi pelayanan jasa listrik Paddys Market senilai Rp96.826.000,00 tidak memiliki dasar peraturan. 


“Kondisi tersebut disebabkan Walikota menerbitkan Keputusan Walikota 1227 tahun 2017 tentang penetapan pembayaran biaya listrik bagi pedagang kaki lima,” tegasnya.


“Atas Permasalahan Tersebut diatas dengan ini kami meminta Kejari Kota Kendari untuk memanggil dan memeriksa Walikota Kendari bersama BP2RD untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut dan menindak keras sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.


Editor: Redaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar