Ads

Sabtu, 17 Oktober 2020, Oktober 17, 2020 WIB
Last Updated 2022-05-21T16:14:47Z
Bulukumba

Terungkap, Panitia Pelaksana Pemilihan Buruh Balombessie Bekerja Tidak Mengantongi SK




Foto : (istimewa) Roni Yahya selaku ketua panitia  pemilihan ketua buruh Balombessie periode 2020-2025 bersama Sirajuddin selaku sekertaris panitia.



JOURNALTELEGRAF-Tindakan inkonstitusi kembali lagi dilakukan oleh Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP.PP) SPSI Bulukumba.


Bahkan, bukan pertama kali ini saja PC telah melakukan pelanggaran konstitusi dan AD RT, selain meniadakan Musnik dalam pergantian pengurus PUK Balombessie, kali ini PC tidak menerbitkan SK kepada panitia pemilihan ketua buruh. 


Tak hanya itu, dalam pembentukan panitia pemilihan pun tidak melalui tahapan sidang pleno, sehingga dinilai terkesan mengada-ada.


Selain itu, PC yang notabenenya sudah lama berkecimpung di organisasi buruh nampak keliru dalam menjalankan roda organisasi ini.


Hal ini jelas tidak dibenarkan, tindakan tersebut merupakan kesalahan yang dapat mengakibatkan tidak berlakunya aturan baku di sebuah organisasi.


Yang lebih berbahaya lagi, panitia pelaksana bekerja tanpa legalitas, namun tetap melaksanakan kegiatan, sehingga tidak ada alasan yang dibenarkan jika dikemudian hari yang bersangkutan dengan masalah hukum.


Asis Nua selaku panitia pelaksana, Selasa (13/10) malam  membeberkan, jika panitia di bentuk hanya dalam rapat saja, bukan pada rapat pleno organisasi dan tidak ada presidium.



Foto : Saat rapat pembentukan panitia pemilihan di hadiri ketua PLT Muh Ramli dan sekertaris PUK Herman Yahya, Ketua PC H.Mulli, Sekertaris PC Amar Kari dan perwakilan manejemen dari PT.Lonsum di kantor estate lama.




"Panitia dipilih tidak ditetapkan dalam rapat pleno, hanya di pilih dan di tunjuk secara langsung, setelah itu pembahasan secara teknis pelaksanaan pemilihan. Hanya itu saja," terangnya.


"Jika memang suda ada SK, pasti sudah ada saya pegang sekarang, tapi nyatanya tidak ada, bahkan sekertaris panitia pak Sirajuddin-pun tidak ada SK nya sama sekali," tambahnya. 


Sementara itu Ketua PC SP.PP Bulukumba H.Mulli saat di konfirmasi mengatakan, wewenang untuk surat SK panitia pelaksana ada pada PUK, dan bukan wewenang dari kami (PC).


"Tidak, itu uransanya PUK, dan bukan di kita, yang penting kita hadir, dan itu sudah selesai," kata H.Mulli melalui sambungan telepon, Sabtu (17/10/2020).


Dikatakan H.Mulli, pada rapat pembentukan panitia pada Kamis (1/10), PC hadir dalam kapasitas hanya mengetahui saja. Selanjudnya di serahkan sepenuhnya kepada PUK.


Manggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Pengurus Basis Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Sumatra Utara Ipong angkat bicara.


Dengan tegas ia menyatakan, jika demikian hal itu terjadi, maka itu dapat di gugat, semuanya tergantung dari anggotanya.


"Semua ada mekanismenya, jika tidak sesuai mekanisme itu bisa digugat, kita kembalikan lagi kepada anggotanya," ujarnya.


Lanjut kata Ipong, jika anggota mau menggugat itu sah-sah saja, dalam pengambilan keputusan itu sudah diatur, apabila dihadiri lebih dari 1/2 tambah 1 dari jumlah anggota.


"Jika hanya sepuluh persen atau dua puluh persen saja itu tidak terwakili, ya itulah kebiasaan SPSI dari dulu seperti itu," ucap Ipong.


"Jelas bisa digugat, artinya pemilihan yang mereka lakukan itu tidak sah. Buka saja Anggran Dasar dan Anggran Rumah tangga mereka," kata dia.


Lebih jauh ia menjelaskan, terkadang sifat buruhnya sendiri yang tidak mau terbuka, yang pertama tidak mau peduli yang kedua masa bodoh, sudah dari sananya berserikat seperti itu, tidak ada perubahan terhadap nasib buruh.


"Sehingga sifat apatis itu muncul dari benak meraka, biarkan saja, karena memang orang-orangnya memang tidak mau peduli lagi terkait persoalan-persoalan buruh," tutup Ipong.








Editor : Redaktur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar