Ads

Jumat, 09 Oktober 2020, Oktober 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-09T07:40:47Z
DPC GAMKI BitungGMNITolak Omnibus LawTolak UU MinerbaUU Omnibus Law

Apa Urgensinya UU Cipta Kerja Omnibus Law di Tengah Pandemi Saat Ini.?


JOURNALTELEGRAF – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bitung, menolak keras UU Cipta Kerja Omnibus Law, yang telah disahkan ditengah gejolak pandemi.


Giprianto Damulawan Wakil Ketua Bidang Pemgembangan Ekonomi DPC GMNI Kota Bitung. (Foto: Istimewa)


Giprianto Damulawa, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Gerakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Bitung, menyampaikan dalam pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, saat ini sama sekali tidak memiliki urgensi.


“Kalau memang UU Cipta Kerja Omnibus Law 2020 isinya tidak berbeda dengan isi UU ketenagakerjaan tahun 2003 maka letak urgensinya dimana? Jadi pembenaran pengesahan ruu ciptaker 2020 dengan menggunakan dalil UU 2003 adalah pembenaran yang gugur,” terang Giprianto saat ditemui wataran journaltelegraf.com. Jumat (09/10/2020).


Lanjutnya, maksud dan tujuannya adalah memperlancar investasi maka yang perlu dibenahi adalah dari segi prosedur investasi pengusahanya bukan mengobok-obok urusan buruh dan karyawan.


“UU ciptaker 2020 merupakan pasal karet yg sangat menguntungkan pengusaha, salah satu contoh pasal 1 bahwa perhitungan pesangon bisa jadi lebih kurang dari pesangon sebelumnya karena perusahaan memegang kendali penuh, jika ia tidak suka maka perhitungannya bisa dikurangi (bukan menghilangkan) dan perusahaan tersebut tidak terjerat hukum,” imbuhnya.


Dirinya menambahkan,  UU ciptaker 2020 pesangon tetap ada, tapi jumlahnya berkurang sementara sistem outsourcing masih diterapkan maka otomatis akan dikontrak terus menerus dan tidak ada pengangkatan karyawan tetap, kalau begitu artinya buruh tidak akan menerima pesangon.


“Jangan mengotak-atik yang sudah terbaik menurut buruh, jika alasannya adalah untuk kesejahteraan maka berani tidak mengambil langkah menghapus sistem outsourching ?,” tegas Kader GMNI Kota Bitung.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar