JOURNALTELEGRAF-Setelah di sahkanya UU-omnibus law oleh DPR.RI dan pemerintah pada Senin (5/10) di Jakarta, sontak menuai amarah dari berbagai kalangan mahasiswa, masyarakat, dan buruh di seluruh penjuru negri di indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Buol.
Ratusan mahasiswa Buol beserta buruh dan masarakat melakukan aksi pada hari Kamis 8 Oktober 2020 di gedung DPRD Kabupaten Buol.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (Amara Buol Satu) gabungan dari 11 organisasi nasional maupun lokal.
Tak hanya itu, aksi tersebut di lakukan dengan longmarc dari sekretarian HMI cabang Buol menuju gedung DPRD.
Selain menyuarakan aspirasinya massa juga meminta DPRD untuk menyatakan sikap agar menolak UU Omnibus Law yang suda di sahkan ini.
Sementara itu, Rinto yang juga sebagai Korlap menyatakan, pemerintah harusnya lebih fokus terhadap penanganan covid-19 bukanya fokus terhadap UU omnibus law.
"Ketetapan UU Omnibus Law, sudah merugikan masyarakat dan buruh di Indonesia," ujar Rinto.
Selain itu, massa yang tergabung dalam aliansi ini juga meminta agar DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat bersama.
DPRD Buol dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya di hadiri tiga orang anggota dewan, antara lain Ketua DPRD Srikandi Batalipu dan wakil ketua II Ahmad A. Koloi serta anggota Karmin kaimo.
"Secara kelembagan saya belum bisa mengambil kebijakan, karna hari ini anggota DPRD yang hadir hanya tiga orang saja," ucap Srikandi dalam forum.
"Sementara anggota dewan yang lain sedang melakukan dinas di luar daerah, dan anggota DPRD yang lain sedang cuti. oleh karena itu kami akan mengagendakan kembali pertemuan ini," sambungnya.
Bahkan Srikandi menegaskan, sangat mendukung kegiatan aksi ini, memurutnya aksi ini sudah mengawal hak masyarakat umum, nantinya DPRD Buol akan melakukan pertemuan selajutnya pada pekan depan (13/10).
"Secara pribadi kami menyatakan sikap menolak atas di sahkanya UU Cipta Kerja yang di sahkan pemerintah," tandasnya.
Reporter : Supardi
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar