Ads

Jumat, 09 Oktober 2020, Oktober 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-10-09T02:04:31Z
PapuaPapua Barat

Massa Kepung Gedung DPR Papua, Desak UU Omnibus Law di Cabut


 Foto : (istimewa) Massa aksi terdiri dari elemen masyarakat dan pemuda diantaranya IMM Cabang Jayapura, HMI Cab Jayapura, KAMMI Jayapura, GMKI Cabang Jayapura, Pemuda Saireri dan LSM GEMPUR Papua. 


JOURNALTELEGRAF-Aksi menetamg UU Omnibus law juga terjadi di Jayapura. Massa yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Papua melakukan demonstrasi di depan kantor DPR Provinsi Papua.


Pantauwan lapangan Journaltelegraf.com, nampak ratusan massa melakukan demonstrasi sejak pukul 09.00 dan selesai pukul 15.00 WIT. aksi tersebut dikawal oleh aparat gabungan TNI/POLRI berada di lokasi pukul sejak pukul 08.00 WIT. 


Dalam pernyataan sikap, beberapa poin tuntutan massa diantaranya, menolak dengan tegas pemberlakuan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Tanah Papua. 


Selain itu, mendesak pimpinan dan anggota DPRP dan DPR Papua Barat, MRP dan MRPB, Gubernur Papua dan Papua Barat, Bupati/walikota se-tanah Papua beserta seluruh pimpinan partai politik papua dan papua barat untuk segera mengeluarkan sikap sejalan dengan tuntuan masyarakat.


Selanjudnya mendesak Presiden Jokowi membatalkan dan Mencabut UU Omnibus Law Cipta kerja  paling lambat 1x24 jam sejak tuntuan ini kami sampaikan. 


Selain itu, massa juga mendesak kepada partai politik dan anggota DPR RI Pendukung pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk bertaubat nasional dan meminta maaf atas penghianatan kepada kehendak berbagai elemen masyarakat yang menolak RUU cipta kerja omnibus law.


Bahkan dalam tuntutan, massa menghendaki adanya transparansi dari pemerintah pusat terhadap kejanggalan dan persengkokolan dalam pembahasan RUU omnibus law yang tidak melibatkan partisipasi publik dan melawan hirarki hukum Indonesia.


Sementara itu, salah satu demonstran Akmal perwakilan dari IMM menilai, UU Omnibus law menimbulkan polemik dan keresahan bagi masyarakat luas.

 

"Kami Menolak Omnibuslaw, disahkannya undang - undang ini, maka DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, melaikan Dewan Penghianat Rakyat," ucap Akmal.


Tak hanya itu, Rafael Viktor Timbus yang juga kordinator aksi menyatakan, akan terus menggalang kekuatan dan konsolidasi diseluruh tanah Papua dalam rangka mengawal tuntunan tersebut. 



Kendati demikian, massa aksi kemudian ditemui Wakil Ketua DPR Papua Yunus Wonda dari Fraksi Demokrat, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat yang masih mempercayai lembaga DPR Papua untuk menerima aspirasi mereka.



"Kalau undang-undang ini harus disahkan oleh DPR Papua maka kami adalah orang pertama yang menolaknya, itu sudah pasti kami menolaknya karena merugikan masyarakat di Tanah Papua," Ungkap Wonda.


"Tidak ada ruang dialog, tidak ada ruang diskusi, kami dengan tegas menolak," pungkas Wonda.




Reporter : Imam Alfian Kadir

Editor : Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar