Ads

Rabu, 23 September 2020, September 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-23T07:01:18Z
Bawaslu Kota BitungKoordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota BitungPohon PerindangZulkifli Densi

Pilkada 2020: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Tidak Merusak Pohon Perindang

Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi. Selasa 22 September 2020. (Foto: Alfonds Wodi/JT)


JOURNALTELEGRAF  - Tahapan pelaksana Pilkada Serentak 2020, saat ini sudah pada penetapan dan pengundian nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung.


Menyikapi akan tahapan pelaksanaan  Pilkada, oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, mengingatkan kepada Pasangan Calon (Paslon) bersama dengan Tim Pemenangan untuk dapat melihat unsur lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye.


Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi menyampaikan, dalam masa kampanye Pilkada serentak 2020 akan segera dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 05 Desember 2020.


“Sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn J.H Malonda, dalam melaksanakan metode kampanye salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye untuk lebih melestarikan  hal-hal pelestarian dan lingkungan dalam hal ini perlindungan pohon perindang,” ungkap Zulkifli saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya. Selasa (22/09/2020).


Lanjutnya, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU, tentang jumlah dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.


“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila, ada salah satu ataupun ketiga dari Paslon yang tidak mengindahkan terkait dengan aturan dalam tahapan Pilkada yang sudah diatur dalam PKPU,” tutupnya.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar