Ads

Senin, 21 September 2020, September 21, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-21T03:20:34Z
Franly MulyonoHak Asasi AlamHak Asasi ManusiaPemuda Muhammdiah Kota Bitung

Hak Asasi Manusia VS Hak Asasi Alam

Franly Mulyono kader Pemuda Muhammadiyah Kota Bitung


Oleh: Franly Mulyono 


Manusia =Subjek, Alam=Objek??


Apakah alam yang kita tempati ini dengan semua kehidupan didalamnya, mempunyai hak asasi sama seperti yang manusia miliki...??


Tentu ini adalah pertanyaan yang sangat sederhana, namun sangat prinsipil dan fundamental jika kita membicarakan persoalan etika lingkungan hidup. Masalah mendasar dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini adalah persoalan paradigma dan cara pandang kita terhadap lingkungan itu sendiri.


Kita ketahui bersama bahwa krisis lingkungan telah menjadi isu global dan merupakan hasil ”karya” eksploitatif manusia demi pemenuhan kebutuhan ekonomi dan materil. Hubungan manusia dan alam dalam perspektif modernisme yang dianut saat ini diintegrasikan dalam hubungan subjek dan objek, manusia adalah pelaku (subjek) dan alam adalah sasaran kegiatan (objek) manusia sehingga melahirkan sikap dominasi manusia terhadap alam.

Begitu pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dianggap bebas nilai dan bersifat otonom. Penilaian baik dan buruk terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tidak relevan termasuk penilaian secara agama. Manusia pun mengembangkan teknologi sedemikian rupa untuk memecahkan persoalan-persoalan bahkan sampai ingin menaklukkan alam. Cara pandang manusia modern yang mekanis dan reduksionistis menjadikan bumi seperti mesin yang bisa diperbaiki begitu saja ketika terjadi kerusakan. Manusia lupa bahwa bumi dengan segala kehidupannya merupakan sistem yang kompleks dan saling ketergantungan dimana termasuk didalamnya sistem sosial dan budaya.


Paradigma antroposentris yang dianut modernisme menjadikan manusia makhluk penguasa dimuka bumi yang memiliki hak tunggal. Identitas dan kualitas diri manusia ditentukan oleh komunitas sosialnya, begitupun dengan persoalan etika, bahwa etika hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia.


Sedangkan alam hanya dipaham sebagai tempat hidup dan manusia berhak secara bebas mamanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya tanpa harus adanya tanggungjawab moral tertentu terhadap alam. Dalam perspektif  ini juga dapat dipahami bahwa hak asasi merupakan sebuah konsep moral, sehingga hanya berlaku bagi manusia. Sehingga aneh hewan dan tumbuhan juga mempunyai hak yang harus dihargai dan dijamin.


Hak Legal dan Hak Moral Alam...??


Hak legal adalah hak yang diberikan, diakui dan disahkan oleh hukum suatu negara. Ini berarti pihak tertentu mempunyai hak legal kalau yang diklaim sebagai hak itu, diakui dan disahkan dalam hukum. Sedangkan hak moral adalah hak yang dimiliki oleh pihak tertentu dan diakui sah berdasarkan prinsip moral.


Jika binatang dan tumbuhan mempunyai hak legal sejauh negara mengeluarkan paraturan perundang-undangan untuk mengakui dan melindungi binatang dan tumbuhan tersebut. Nampaknya hak legal inilah yang sekarang berlaku di negara kita dan masyarakat kita secara tidak sadar menganut paham ini. Sebagai contoh hutan lindung. Kita tidak berani masuk dan mengelola hutan dalam kawasan hutan lindung karena hutan tersebut telah diklaim oleh pemerintah melalui undang-undangnya tetapi jika hutan tersebut belum menjadi status hutan lindung, kita dengan buasnya mengeksploitasi hasil-hasil hutan tersebut.


Tentunya paham ini masih menganut prinsip antroposentrisme dimana alam masih berada dalam relasi kepentingan politik manusia yang tertuang dalam undang-undang dan hukum. Alam dan seluruh kehidupan biologisnya termasuk manusia belum dipahami sebagai suatu bagian yang integral dan berada dalam satu kesatuan dengan alam semesta yang membentuk jaringan kehidupan yang kompleks dan saling ketergantungan.


Jika kita meminjam prinsip etika dari paham ekofeminisme yang menanmkan etika kepedulian. Bahwa kepedulian manusia atas alam bukan sebagai prinsip abstrak dalam kerangka hak dan kewajiban. Bukan pula munculsebagai tuntutan yang lahir dari pertimbangan kepentingan manusia. Manusia dan alam ibaratnya sebuah relasi ibu dan anak. Air, tanah, udara, tumbuhan, hewan memberikan dirinya untuk kehidupan manusia tanpa menuntut dan mempersoalkan apakah manusia memperdulikan mereka. Ini adalah hukum alam, hukum kasih dan kepedulian kehidupan yang bekerja secara alamian demi kehidupa itu sendiri...


Hmmm...lantas sudahkan anda berpikir untuk mengembalikan apa yang telah anda konsumsi,..?? jika anda memahami relasi moral manusia dan alam harus menuntut suatu kewajiban yang timbal balik.


*Aktivis Lingkungan dan Kader Pemuda Muhammadiyah Kota Bitung. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup


Tidak ada komentar:

Posting Komentar