Ads

Rabu, 09 September 2020, September 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-09T14:24:51Z
BKSDA Sulutkota bitungPariwisata AlamResort BatuangusResort TangkokoTWA BatuangusTWA Batuputih

Dua Taman Wisata Alam di Kota Bitung Resmi di Buka oleh BKSDA Sulut Pasca Pandemi Covid-19

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Yakub Ambagau menyampaikan upaya untuk mengerakkan kembali perekonomian di sektor Pariwisata Alam. Rabu (09/09/2020) (Foto: Istimewa)


JOURNALTELEGRAF
– Kurang dari Dua Minggu, akhirnya Taman Wisata Alam (TWA) Batuangus dan TWA Batuputih secara resmi telah dibuka.


Hal tersebut oleh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) melalui, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 545 / BKSDA.Sulut/TU/Um/09/2020. Tentang Reaktivasi Kawasan Wisata Alam, di TWA Batuangus, TWA Batuputih, TWA Gunung Ambang, Suaka Marga Satwa (SM) Manembo-Nembo dan SM Karakelang serta SM Nantu. 


Surat Edaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Sulut, mengacu pada Surat Keputusan Nomor: 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020. Keputusan Kemenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/382/2020. Surat Keputusan Direktur Jendral KSDAE Nomor: 177/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020. Dan Surat Dirjen KSDAE Nomor: S.663/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 serta Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Nomor: 556/20.7633/Sekr.Ro-Ekon. 


Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Yakub Ambagau menyampaikan hal ini merupakan, upaya untuk mengerakkan kembali perekonomian di sektor Pariwisata Alam, yang sempat kolaps di beberapa bulan yang telah berlalu.


Surat Edaran (SE) Nomor: 545 / BKSDA.Sulut/TU/Um/09/2020. Tentang Reaktivasi Kawasan Wisata Alam, di TWA Batuangus, TWA Batuputih, TWA Gunung Ambang, Suaka Marga Satwa (SM) Manembo-Nembo dan SM Karakelang serta SM Nantu. 


“Sebagai upaya dalam memulihkan kondisi psikologis masyarakat, khususnya para pelaku Pariwisata maupun Wisatawan pasca pandemi covid-19, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tulis Yakub saat dihubungi wartawan JournalTelegraf.com melalui pesan singkat whatsapp massenger. Rabu (09/09/2020).


Lanjutnya, hasil dari uji coba yang dilakukan beberapa pekan lalu, dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, masyarakat sudah memulai beradaptasi dengan kebiasaan baru dan penerapan wajib protokol.


“Surat edaran baru saja dikeluarkan, walaupun suratnya sudah berlaku pada Tanggal 01 September 2020. Yang dikarenakan surat tersebut baru diterima di pihak kami,” tutup Yakub serambi menggigitkan kembali agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar