Ads

JournalTelegraf
Rabu, 09 September 2020, September 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-09T07:13:36Z
BawasluBawaslu ManadoDireksi BUMD dan ASN Dilarang KampanyeMANADOPilkada Serentak 2020

Bawaslu Manado : Direksi BUMD dan ASN Dilarang Kampanye Dalam Bentuk Apapun!


JOURNALTELEGRAF
- Pasca pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon (Pasbalon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Manado yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-6 September 2020 kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado langsung tancap gas melakukan pengawasan.

Bawaslu Kota Manado pun tak jenuh untuk selalu mengingatkan Pasbalon untuk tetap berperan serta aktif menjaga susana pelaksanaan tahapan Pemilu agar tetap kondusif.

Bawaslu Kota Manado pun tetap intens mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Komisaris serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tetap menjaga netralitas.

Koodinator Divisi Pengawasan Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih ke Journaltelgraf mengatakan, pasca masa pendaftaran ke KPU agar Pasbalon segera mengambil langkah-langkah konkrit, diantaranya ;
1. Lengkapi administrasi yang belum lengkap
2. Jaga kesehatan
3. Nantikan keputusan KPU jika pencalonan tersebut dinyatakan sah atau tidak memenuhi syarat.
4. Mulai ancang-ancang strategi kampanye yang sehat, sembari menanti dan mempelajari peraturan khusus mengenai mekanismenya
5. Mulai lakukan inventarisasi semua baliho yang pernah di pajang di ruang publik untuk ditertibkan sendiri, mengingat jika telah ditetapkan, semua atribut kampanye akan diatur
6. Terus mengingatkan pendukung untuk senantiasa menjaga suasana Pilkada agar kondusif
7. Tetap sportif.

Bilfaqih juga meminta agar ASN dan Komisaris/Direksi BUMD bisa menjaga netralitas.

"ASN dan Komisaris/Direksi BUMN/BUMD diilarang berkampanye. Baik dilibatkan oleh pasangan calon atau melibatkan diri. Utamanya dalam masa kampanye," tulis Bilfaqih melalui pesan whatsApp, Selasa (8/9/2020).

Lanjut Bilfaqih, dalam redaksi hukum, BUMD atau Negara, dilarang dalam masa kampanye.

"Memang, dalam situasi sekarang, Kita belum memiliki pasangan calon defenitif. Namun bukan berarti dibenarkan untuk terlibat. Secara etik demokrasi, ini tidak baik. Bawaslu bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan diimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketentuan. Lihat pasal 70 UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Kami proses nanti sebagai bentuk pencegahan," jelas Bilfaqih.

Senada, Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda ke Journaltelegraf mengatakan Pejabat BUMD tidak bisa terlibat kampaye.

"Etisnya tidak baik. Tapi Bawaslu akan menghimbau sesuai aturan yang ada. Lihat pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016. Sanksinya di pasal 189. UU sanksi untuk pasangan calon yang melibatkan, tapi untuk sekarang ini belum ada pasangan calon (Paslon)," pungkas Kawinda melalui pesan whatsApp, Selasa (8/9/2020).

Reporter/Editor : Simon Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar