Ads

Rabu, 09 September 2020, September 09, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-09T07:10:32Z
Ahli Waris LahanProyek Tol Manado - BitungPT PP Presisi TbkSengketa Lahan

Pihak Tol Manado - Bitung Tabrak Aturan Pembokaran Lahan

JOURNALTELEGRAF – Pembongkaran lahan oleh PT PP Presisi Tbk, di wilayah Pateten I, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, dalam Proyek Jalan Tol Manado – Bitung, dilaporkan oleh pihak ahli waris. Selasa (08/09/2020).


Proses pembongkaran lahan sengketa di wilayah Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga oleh Pihak Tol Manado - Bitung. (Foto: Istimewa)


Hal tersebut diketahui, pihak PT PP Presisi Tbk, melakukan pembongkaran lahan secara diam-diam oleh pemilik lahan. Sebelumnya kedua pihak telah bersepakat, bahwa sebelum persoalan sengketa lahan selesai tidak akan melakukan kegiatan diatas lahan tersebut.


Olehnya, pihak ahli waris lahan mendatangi Polres Bitung, melaporkan atas tindakan yang dilakukan PT PP Presisi Tbk, bersama dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek Tol Manado-Bitung. Selasa (08/09/2020) malam hari.


Kuasa Hukum ahli waris, Fahmi Sidik Awule menyampaikan, status lahan tersebut, dalam masalah atau masih terjadi sengketa, dan sesuai dengan amanah Undang-Undang, tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun selama lahannya masih berstatus sengketa.


Laporan Polisi oleh Ahli Warus lahan kepada pihan Tol Manado - Bitung. (Foto: Istimewa)


“Jangan karena mengatasnamakan urusan negara, terus hukum diabaikan. Pihak jalan tol sudah mengetahui bahwa lahan tersebut masih berproses, harusnya selesai dulu persoalannya, baru pihak tol bisa melakukan pekerjaan di lahan tersebut, karena lahan belum dibayar," ujar Fahmi saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui pesan singkat whatsapp massenger.


Diketahui, Lokasi lahan tersebut, masih berstatus sengketa dan sementara berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar