Ads

JournalTelegraf
Jumat, 11 September 2020, September 11, 2020 WIB
Last Updated 2020-09-11T09:56:47Z
GS Vicky LumentutHEADLINEHeadline newsHUKRIMKota ManadoMANADOWalikota Manado

Diduga Ada Intervensi Wali Kota Manado GSVL di Sengkarut Dana CSR Bank SulutGo


JOURNALTELEGRAF
- Dugaan campur tangan Wali Kota Manado, GS. Vicky Lumentut (GSVL) dalam penanganan perkara pindahnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) ke rekening salah seorang pejabat RSUD Kota Manado menyeruak.


Hal ini terkuak ketika diperoleh informasi kehadiran Wali Kota Manado GSVL di kantor Kejari Manado, Jumat (10/7/2020).

Wali Kota Manado, GS. Vicky Lumentut, tanpa pengawalan protokol, tiba di halaman kantor Kejari Manado dengan mengendarai sendiri mobil Hilux putih DB 8524 A sekitar pukul 17.40 Wita.

Namun, Kajari Manado, Maryono, SH, MH membantah kedatangan Wali Kota Manado GSVL terkait penanganan dana CSR.

Maryono berkelit kedatangan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut di kantor Kejari Manado diluar jam kantor terkait koordinasi penanganan Covid-19.

"Dana CSR tdk terkait Walikota. Tdk ada kaitan sama sekali dgn CSR .. itu murni koordinasi utk penanganan Covid 19 khususnya terhadap adanya 6 tahanan Kejari Manado yg waktu itu positip hasil rapid testnya," pungkas Maryono.

Penanganan perkara ini pun semakin kabur ketika Kajari Manado tak pernah mau mengungkapkan tentang awal dimulainya proses penyelidikan dan nomor surat perintah penyelidikan.

"Saya lupa persisnya. Tapi mungkin ada sekitar sebulan yang lalu. Saya lupa persisnya. Nanti kalau saya bicara tanggal sekian nanti saya salah karena saya ngga bawa data. Pokoknya sudah agak lama, sudah cukup lama, sekitar Agustus. Karena kalau mau pastinya saya harus pegang data. Jadi sekitar sebulan yang lalu. Gitu ajalah," kelit Kajari Manado, Maryono, SH, MH, di kantor Kejari Manado didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel, Kamis (10/09/2020).

Alasan Kajari Manado yang mengaku tidak membawa data cukup menggelitik. Pasalnya, wawancara dilakukan di kantor Kejari Manado.

Kajari Manado pun mengakui adanya keterlambatan dari pihaknya dalam penanganan perkara ini. Kekurangan sumber daya Jaksa menjadi dalih.

"Penyelidikannya masih berjalan. Kenapa lambat? Saya akui lambat. Kenapa saya akui lambat? Personil kami sangat terbatas. Apalagi sekarang sidang 4 hari. Senin, Selasa, Rabu, Kamis, sejak jam 10 pagi sampai jam 9 sampai jam 11 malam. Sehingga sedikit banyak terkendala," ujar Maryono.

Anehnya, untuk penentuan peningkatan status hukumnya, Maryono mengaku akan menggunakan ahli.

"Kami rencanakan akan menggunakan ahli. Kalau Jaksa penyelidik yang menentukan, dikhawatirkan bias. Kawan-kawan curiga. Kami berencana dalam waktu dekat akan kami minta ahli, mungkin BPKP, mungkin ahli keuangan dari Unsrat, kemungkinan seperti itu, biar fair. Kalau kata mereka ngga bisa, uangnya masih utuh, itu kesalahan prosedur, yah kami tutup. Tapi kalau kata mereka bisa, yah kami tindaklanjuti," jelas Maryono.

Hingga kemarin, Kajari Maryono pun tak pernah mau mengungkap indentitas pelaku pemindahan dana dan pemilik rekening.

Selain itu, Kejari Manado hingga kini belum menentukan status perkara ini, apakah masuk ranah korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, tahun 2019 lalu Bank SulutGo menyerahkan dana hibah CSR sebesar Rp 1,2 miliar ke Pemkot Manado untuk membantu pengembangan RSUD Gigi dan Mulut.

Namun, menurut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari hasil penyelidikkan pada April 2020, sekisar Rp 650 juta dari Rp 1,2 miliar telah dipindahkan salah seorang oknum pejabat RSUD Manado ke rekening pribadinya.

Pada Jumat (10/7/2020) pagi, tiba-tiba saja sejumlah pejabat RSUD Manado dan Pemkot Manado mendatangi kantor Kejari Manado untuk mengembalikan dana sekisar Rp 650 juta.

Selanjutnya, dana dititip sementara di rekening Dinas Kejari Manado di Bank BRI Cabang Manado.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar