JOURNALTELEGRAF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, mengelar rapat paripurna, dalam rangka penyampaian keputusan. Atas hasil reses persidangan ketiga tahun pertama, tahun sidang 2019 – 2020, dan kemudian membuka masa sidang tahun kedua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Selasa (11/08/2020).
Paripurna hasil reses dan penyampaian keputusan saat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo serta dalam pembacaan laporan reses dibacakan oleh salah satu anggota DPRD, Vivi Ganap.
Dalam pembacaan laporan tersebut oleh Ketua Komisi III, di dominasi oleh persoalan kerusakan fasilitas jalan umum, serta terdapat juga beberapa persoalan aset Pemerintah Kota, yang belum terselesaikan atas kepemilikan lahan tersebut.
“Pembebasan status kepemilikan lahan atas berdirinya Kantor Lurah Winenet I dan II, belum jelas, sehingga belum dilakukan renovasi,” kata Vivi.
Lanjutnya, selain dari ke tidakjelasan aset kepemilikan lahan tersebut, terdapat juga keluhan warga, untuk memindahkan fasilitas pemerintah yakni Kantor Lurah Bitung Tengah dan Kakenturan II.
“Lokasi tersebut tidak strategis dan rawan akan bahaya longsor,” katanya dalam pembacaan laporan hasil reses tersebut.
Terpantau dalam rapat Paripurna saat ini, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Sekertaris dan Anggota DPRD Kota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan yang mewakili Walikota dan Wakil Walikota Bitung, dan Assisten kepala perangkat daerah (KPD) serta forkompimda, termasuk unsur TNI/Polri dan Kejaksaan.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar