JOURNALTELEGRAF – Kota Layak Anak kembali tercoreng, pasalnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin marak terjadi dan hampir setiap tahunnya kasus tersebut mencuat di Kota Bitung.
Pelaku kasus cabul terhadap mawar saat diamankan anggota Satreskrim Polres Bitung. (Foto: Istimewa) |
Diketahui, Mawar (nama samaran.Red), bocah 6 tahun menjadi korban atas tindakan asusilah oleh pelaku berinisial SH (13), keduanya beralamat di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Hal tersebut diketahui setelah Ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, Kamis (16/07/2020), dan diketahui kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 yang lalu.
Berdasarkan laporan polisi (LP/512/VII/2020/sulut/Res Btg. tgl 16 Juli 2020, serta mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/190/VII/2020/Reskrim/Res Bitung tgl 28 Juli 2020. Serta Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik/233/VII/2020/Reskrim/Res Bitung, tgl 16 Juli 2020. terduga pelaku akhirnya dibekuk, Selasa (28/07/2020), di kediamannya, sekitar pukul 20.30 wita.
Kapolres Bitung AKBP F X Winardi Prabowo SIK melalui, Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin S.HUT. SIK, mengatakan kasus tersebut, bermula saat pelaku SH masuk kedalam kamar orang tua korban, sekitar Pukul 14.00 Wita, saat kejadian dibeberapa pekan lalu.
“Korban yang diketahui dalam keadaan tertidur lelap, oleh pelaku langsung mengambil sebuah kain dan tidur di samping korban,” kata Taufiq. Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. Senin (03/08/2020).
Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya, disaat korban sedang tertidur lelap, dengan meraba kemaluan korban, dan pada saat itu korban terbangun serta langsung menghindar sambil melontarkan kalimat “Awas”.
“Kemudian korban langsung kembali tidur dengan posisi terlentang, dan selang beberapa menit kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan memasukkan alat kelaminnya kepada korban,” kata Taufiq.
Dirinya menambahkan, usai melancarkan aksinya, pelaku langsung berpura-pura tidur di samping korban.
“motif dari kasus tersebut, dikarenakan pelaku terangsang serta terobsesi oleh menonton video porno melalui Handphone miliknya,” ujarnya.
Taufiq melanjutkan, pelaku saat ini sudah diamankan bersama dengan barang bukti, berupa hasil visum dari Rumah Sakit Herman Lembean, ke Penyidik Unit PPA Polres Bitung.
“Oleh perlakuannya terhadap korban, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” tutupnya.
Reporter/Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar