Ads

Sabtu, 29 Agustus 2020, Agustus 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-29T06:28:33Z
kabupaten Morowali UtaraMorowali utaraPolres Morowali Utara

KPU Morowali Utara Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Morut

  



JOURNALTELEGRAF -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara,  mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara. 


Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020, adapun jadwal pembukaan pendaftaran pada tanggal 4 hingga tanggal 5 September dibuka pada pukul 08.00-16.00 Wita, semetara tanggal 6 September pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga pukul 24:00 Wita.


tempat pendaftaran di Kantor KPU Morut Jalan Bumi Nangka No. 06 Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. 


Selain itu, pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh pimpinan Partai poltik atau gabungan Partai politik tingkatan Kabupaten Morut.


"Pendaftaran terdiri dari unsur Ketua dan Sekretaris Partai politik sebagaimana tercantum dalam SIPOL," jelas Yusri Ibrahim Ketua KPU, Jumat (28/8/2020).



Bahkan, pengurusan Partai politik atau gabungan Partai politik serta bakal pasangan calon wajib hadir pada saat melakukan pendaftara.



Partai politik atau gabungan Partai politik di Kabupaten mendaftarkan bakal pasangan calon setelah memenuhi syarat memiliki minimal memperoleh 20% jumlah perolehan kursi di DPRD Morut atau jumlah minimal 5 kursi dari akumulasi perolehan suara suara sah Pileg Morut tahun 2019.


Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (MODEL B-KWK PARPOL, MODEL BB. 1-KWK PARPOL, MODEL BB-2 KWK, MODEL BB 3 KWK). Serta kelengkapannya di masukkan ke dalam Map Plastik dan ditulis dengan huruf Kapital, nama bakal pasangan calon dan Partai politk atau gabungan Partai politik dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF. 


Nantinya, untuk formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Morut. Kemudian terkait pendaftaran ke Kantor KPU Morut hanya di hadiri oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua dan Sekretaris Partai pengusung.


Dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, dengan menggunakan APD berupa masker  yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta. 


Reporter : Arthomo Lagaronda

Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar