JOURNALTELEGRAF – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan penahanan tahap 1, atas tersangka baru selaku jasa kontraktor pelaksana.
Diketahui dasar penahanan atas tersangka tersebut berdasarkan Surat Perinta (Sprint) Penahanan No: Print-04/P.1.14/Fd.1/08/2020 Tanggal 28 Agustus 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung dalam Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi tepung ikan senilai Rp. 765.400.000.- (Tujuh ratus enam puluh lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son SH MM MH melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Andreas Atmaji SH, membenarkan penambahan tersangka baru berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Bitung.
“Tersangka berinisial KTL alias Kristian, merupakan kontraktor pelaksana, dan berdasarkan Sprint No: 04/P.1.14/Fd.1/08/2020,” ujar Andreas kepada sejumlah wartawan. Jumat (28/08/2020).
Lanjutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No: 31/1999 jo UU No: 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dititipkan di rutan Polres Bitung, selama 20 hari kedepan,” tambahan Andreas.
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar