Ads

Rabu, 19 Agustus 2020, Agustus 19, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-19T11:15:53Z
MedanNASIONAL

Aliansi Gerbang Bangkitkan Gerakan Buruh di Sumatera Utara

 


JOURNALTELEGRAF- Ratusan massa Aliansi Gerakan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatera Utara lakukan unjuk rasa menuntut pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, di Gedung DPR Medan, Selasa (18/8/2020).


Aliansi Gerbang yang terdiri dari elemen serikat buruh dan pekerja, diantaranya DPW FSPMI-KSPI Sumut, DPC FSPI-KPBI Deli Serdang, DPC Danamon Sumut, DPP Serbundo, DPC FPBI- KPBI Medan, DPC PPMI Medan dan DP SB Karisma Langkat.


Aliansi Gerbang Menilai, Negara di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Wakil Rakyat DPR-RI tidak bekerja untuk keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat  buruh. 


Dalam tuntutannya, aliansi Gerbang mendesak Rancangan Undang-Undang  (RUU) omnibus law Cipta lapangan kerja atau Cilaka agar tidak di sahkan, hal ini di nilai, RUU tersebut akan menjadikan kacung untuk melayani kepentingan kapitalis asing yang akan memeras kekayaan bumi dan memeras manusia Indonesia.


Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Gerbang menyatakan, UU Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja akan tetapi untuk menghancurkan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja Indonesia.



Pasalnya, RUU Omnibus Law dinilai hanya mendapatkan investasi sebesar-besarnya di Indonesia, regulasinya dibuat secara sembunyi-sembunyi, tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat luas sebagai pemangku kepentingan.


Selain itu,  isi draf RUU Cilaka dari dinilai regulasinya sangat liberal serta anti Pancasila dan undang-undang 1945, karena hanya melayani kepentingan penguasa dan meredupkan keadilan dan kesejahteraan rakyat khususnya kaum pekerja atau buruh.


Hal tersebut, dinilai sangat memanjakan kapitalis penguasa, regulasi tersebut mendapat penolakan dari masyarakat luas baik oleh pekerja buruh, mahasiswa, petani nelayan, miskin kota, agamawan, masyarakat adat, maupun cendekiawan.



Sementara itu, dalam orasi  massa juga menuntut negara bertanggung jawab penuh terhadap pekerja buruh yang di PHK dengan alasan Covid 19, menolak TKA yang terus berdatangan ke Indonesia, selain itu massa meminta agar Ida Fauziyah  di copot dari Menaker, juga menuntut agar menetapkan UU perlindungan Buruh Sawit.


Bahkan, massa meminta agar Mendikbud  menggratiskan biaya pendidikan selama masa pandemik, selain itu mendesak agar Disnaker Sumatera Utara dapat menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan.  



Menurut Ipong Mahadi wakil Ketua PB SERBUNDO BGE, Regulasi tersebut dinilai berpotensi memperbudak rakyat maupun pekerja atau buruh hingga ke anak cucu nanti, khususnya cluster ketenagakerjaan.


"Dalam regulasi ini, tidak lagi memiliki tiga prinsip dasar bagi kaum pekerja buruh yaitu perlindungan kerja, perlindungan pendapatan dan jaminan sosial atas pekerjaan," terangnya.


Menurut pemerhati dan aktivis buruh ini, ada 9 alasan serikat pekerja atau buruh menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka, yaitu hilangnya upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota.


Menurunnya nilai pesangon dan tanpa kepastian, mudah di PHK, sistem kerja outsourcing sebesar-besarnya, sistem kerja kontrak bisa seumur hidup, jam kerja yang diperpanjang, potensi hilangnya jaminan sosial, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha, dan penggunaan tenaga kerja asing secara bebas.


"Miris di tengah pandemi Covid 19 yang sedang mengancam rakyat dan kaum pekerja buruh yang berdampak pada tutupnya ratusan perusahaan, sebanyak 3 juta lebih buruh yang di rumahkan maupun di PHK," ujar Ipong kepada awak media.


"Bukannya mencari solusi terhadap buruh dan pekerja yang dirumahkan atau di PHK, rezim Jokowi Amin Ma'ruf dan wakil rakyat DPR RI, malah ngotot menggenjot RUU Omnibus law Cilaka tersebut," pungkas Ipong.







Reporter/ Editor : Ewin










Tidak ada komentar:

Posting Komentar