Ads

Jumat, 07 Agustus 2020, Agustus 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-07T08:28:29Z
Pemkot BitungPerda Kota Bitung

Aksi Paku Pohon Perindang. Pemkot Bitung "Cuci Tangan"

JOURNALTELEGRAF – Pemasangan atribut Partai disejumlah wilayah Kota Bitung, dengan menancapkan paku langsung kepohon perindang tuai kritikan oleh sejumlah Aktivis Lingkungan.

Senior Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulut di Kota Bitung. Hendrik Jack Palamia. Jumat 07 Agustus 2020. Foto: Alfonds Wodi


Hal tersebut kali ini, datang dari salah satu Senior Aktivis Lingkungan di Kota Bitung, Hendrik Jack Palamia, mengatakan jangan jadikan pohon sebagai korban dalam kepentingan politik.


“Masih banyak sarana lain untuk digunakan dalam mengangkat kredibilitas partai,” tegas Hendrik.


Lanjutnya, Perda Kota Bitung No: 23 Tahun 2013, dengan jelas-jelas melarang akan tindakan tersebut.


“Pasal 5 ayat 3 diterangkan bahwa setiap orang atau badan  dilarang  melakukan kegiatan atau  tindakan yang secara langsung  atau tidak langsung  mengakibatkan kerusakan dan/atau matinya pohon,” tegasnya.


Hendrik menambahkan, hal ini sangat jelas jadi sekali lagi jangan sakiti pohon, dan Satuan Polisi Pamong Praja harus proaktif terkait hal tersebut.


“Dan sesuai dengan amanah Perda no. 32 tahun 2013, pasal 12 ayat 3, menyatakan penertiban atas pelanggaran daerah di tindaki oleh Satpol PP. Ketentuan dan sanksinya sudah diatur dalam pasal 16,” terang Hendrik. sambil menyatakan jangan lagi terjadi hal-hal klasik, dengan alasan birokrasi yang terkesan “Mencuci Tangan”.


Sementara itu, Kepala Kantor Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Bitung, Herry Benyamin menyampaikan, terkait hal tersebut pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung.


“Saya sudah meninjau langsung, namun dalam hal ini terkait dengan lingkungan, maka dirinya menunggu surat permohonan penindakan dari DLH,” terangnya saat di hubungi melalui telepon seluler.


Terkait dengan hal tersebut, oleh Kepala DLH Kota Bitung menjawab untuk persoalan ini ada di rana Disperkim Kota Bitung, saat dihubungi via whatsapp kemarin. Kamis (06/07/2020).


Reporter / Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar