Ads

Jumat, 07 Agustus 2020, Agustus 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-08-07T13:02:30Z
KPU Kota BitungTahapan Pilkada 2020

Pilkada 2020: KPU Bitung Sosialisasi Syarat Pasangan Calon

JOURNALTELEGRAF – Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung.

Rapat koordinasi dan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon walikota dan wakil walikota Bitung, diaula KPU. Jumat 07 Agustus 2020. Foto: Alfonds/JT


Dalam kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah wartawan, dan dilaksanakan di aula KPU Kota Bitung, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Jumat (07/08/2020).


Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw dalam sambutan menyampaikan, mendahului pembukaan pendaftaran pasangan calon, pihaknya melakukan tahapan sosialisasi syarat pendaftaran bakal calon, yang sesuai jadwal pendaftarannya dilaksanakan pada Tanggal 04 hingga 06 September 2020.


“Tahapan sosialisasi telah dilaksanakan di beberapa hari yang lalu, dan kali ini dilaksanakan bersama rekan-rekan wartawan, yang merupakan bagian dari KPU dalam penyampaian tahapan Pilkada serentak 2020,” ungkap Deslie dalam pembukaan kegiatan tersebut. 


Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Iten Kojongian menerangkan, tujuan dari sosialisasi kali ini, untuk menyampaikan secara terperinci syarat pencalonan bagi pasangan calon yang diusung.


“Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota, yang akan diusung oleh partai politik ataupun gabungan partai politik, yang mengacu pada UU no: 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diatur dalam PKPU no: 1 tahun 2020 atas perubahan ketiga PKPU no: 3 tahun 2017,” terang Iten selaku pemateri dalam kegiatan tersebut. 


Iten melanjutkan, dalam syarat pencalonan yang akan diusung partai politik atau gabungan politik, minimal harus mencapai 20 % dari jumlah kursi di DPRD atau dapat mencapai 25 % surat suara sah pada pemilu terakhir.


“Adapun beberapa persyaratan lainnya yang telah diatur dalam PKPU, salah satunya, pasangan bakal calon wajib melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan mengikuti aturan dan penunjukan langsung dari KPU yang diatur dalam PKPU,” tutupnya.


Reporter / Editor : Alfonds Wodi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar