Ads

JournalTelegraf
Kamis, 23 Juli 2020, Juli 23, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-23T10:29:01Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Wabah Covid-19 Taklukan Hukum, Dugaan Korupsi 40 Legislator Manado Periode 2014-2019 Mengambang?

JOURNALTELEGRAF - Penanganan dugaan penyimpangan dana anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014 - 2019 yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado (Sie Pidsus Kejari Manado) terindikasi berakhir tanpa kepastian hukum.

Pasalnya, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2020, hingga kini Kejari Manado tak kunjung meningkatkan status hukum 40 mantan Legislator Manado periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH dikonfirmasi Journaltelegraf belum lama mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan.

Maryono juga mengungkapkan sebanyak 6 orang Legislator Manado periode 204-2019 telah beritikad baik mengembalikan uang negara.

"Sampai sekarang ini dari semua anggota dewan yang diperiksa menyatakan bersedia akan mengembalikan. Namun baru 6 anggota  dewan yang beritikad baik telah kembalikan uang negara tersebut. 2 anggota dewan kota Manado sudah mengembalikan seluruh uang negara, 1 anggota dewan baru separuh, dan lainnya lagi masih menyicil untuk mengembalikan uang negara. Sedangakan anggota dewan periode 2014 - 2019 yang lain  belum mengembalikan uang. Jumlah uang titipan pengembalian tersebut hampir Rp 500 juta," rinci Kajari Manado, Maryono, SH, MH, Selasa (14/7/2020) pekan lalu.

Maryono juga mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi.

"Jumlah saksi yang diperiksa 23 orang, terdiri dari 17 orang anggota dan 5 orang eksekutif, yaitu ; mantan Sekda, mantan Sekwan ; mantan Kadis Perhubungan; mantan Kadis Perkin dan Kaban Keuangan," jelas Maryono.

Kajari Manado ini mengakui hingga kini pihaknya masih menunggu adanya itikad baik untuk mengembalikan uang negara dari 35 mantan-mantan anggota dewan kota Manado periode 2014 2019.

Anehnya Maryono mengungkapkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyidikan para pengguna uang negara (anggota dewan kota Manado periode 2014 2019) menyesuaikan dengan suasana pandemi Covid-19.

"Penyidikan dilakukan dengan tidak menimbulkan keresahan serta disesuaikan dengan suasana Pilkada serentak. Karena tidak menutup kemungkinan diantara anggota dewan tersebut ada yang mencalonkan sebagai Kepala daerah (Wali Kota /Wakil Wali Kota )," tulis Maryono.

Lanjut Maryono, keseriusan dalam penyelesaian perkara tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Manado saat ini secara resmi telah menggandeng auditor BPKP perwakilan provinsi Sulawesi Utara untuk menghitung kerugian keuangan negara dan telah dilakukan ekspos bersama sehingga penyidik Kejari Manado tinggal menunggu perhitungan kerugian negara tersebut.

Februari lalu Kajari Manado Maryono sempat mewarning anggota DPRD Manado periode 2014-2019 dengan memberi tenggat waktu pengembalian hingga 10 Maret 2020, harus serentak dan tanpa mencicil.

"Keadaan berubah karena Covid-19. Dik tapi jadi molor," ujar Maryono.

Saat ditanya lanjut tentang status 40 mantan Legislator Manado 2014-2019, Maryono mengatakan pemeriksaan belum selesai.

"Pemeriksaan belum selesai. Jadi belum bisa menentukan status mereka. Harus diperiksa semua dulu. Sampai penyidik menyatakan cukup," pungkasnya.

Informasi yang diperoleh, jajaran Legislator di periode 2014-2019 diduga kuat menerima aliran dana tunjangan pada tahun 2017-2018 berkisar Rp 160 juta hingga 200 juta per orang. Penyidik pun mengkalkulasi kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Reporter/Editor : Simon Ronald

Tidak ada komentar:

Posting Komentar