JOURNALTELEGRAF – Aksi protes terhadap Omnibus Law marak dilakukan di berbagi daerah di Indonesia.
Foto: (istimewa) aksi spontan diperampatan ruas jalan Tondano,Bitung-Manado (pall tanjung Aermadidi) oleh KMPA Tunas Hijau |
Omnibus Law, adalah produk Undang-Undang (UU), yang mencakup berbagai isu dan topik, yang memuat beragam substansi aturan yang bertujuan mengamendemen beberapa UU sekaligus.
Pemerintah Indonesia sedang dalam menyusun Omnibus Law, yang bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional, dengan menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja, UU Perpajakan dan UU Pemberdayaan UMKM, serta berencana akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal.
Menaggapi hal tersebut, Kaum Muda Pencinta Alam (KMPA) Tunas Hijau Airmadidi, menggelar aksi spontan Menolak Omnibus Law, di pertigaan Pall Tunjung (Tondano, Bitung dan Manado), Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (15/07/2020).
Julio Robot selaku Ketua Umum KMPA Tunas Hijau, mengatakan Rancangan Omnibus Law hasil kolaborasi DPR dan Pemerintah sangat tidak berpihak pada rakyat kecil, dan sangat jelas ini melindungi kepentingan investor.
“Perampasan lahan, perusakan lingkungan oleh investor dengan berkedok pada investasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ungkap Julio.
Dirinya menambahkan, persoalan lain dari Omnibus Law adalah, eksploitasi sumber daya alam dan manusia, semakin tak terkontrol, serta berbagai perubahan yang berpeluang pada tindakan korupsi.
“Kami KMPA Tunas Hijau, Tegas menentang Omnibus Law serta penghapusan UU Minerba yang baru di Sahkan, kami rakyat kecil hanya dijadikan objek dari keuntungan para pengusaha dan investor,” tegas Ketua Umum KMPA Tunas Hijau.
10 poin penting dalam tuntutan Aksi Spontan oleh KMPA Tunas Hijau;
1. Batalkan semua RUU Omnibus Law
2. Cabut RUU Minerba
3. Sahka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Masyarakat Adat
4. Gratiskan Biaya Pendidikan dan Kesehatan
5. Tolak TNI-Polri menempati Jabatan Sipil
6. Stop Kriminalisasi Aktivis
7. Usir PLTU Kema
8. Tolak Kelapa Sawit di Sulut
9. Tolak Investasi dan Pembangunan yang merusak Lingkungan dan merugikan Masyarakat
10. Kami menolak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang berkedok Pariwisata yang hanya merugikan masyarakat
Reporter / Editor : Alfonds Wodi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar