Ads

Kamis, 16 Juli 2020, Juli 16, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-15T23:48:51Z
NASIONAL

Fadlizon : Setidaknya Ada 7 UU serta 2 PP Telah Ditabrak Erick Thohir


JOURNALTELEGRAF-Ketika dilantik menjadi menteri tahun lalu, Menteri BUMN  Erick Thohir berjanji akan melakukan bersih-bersih di kementeriannya. Sebagai orang swasta, ia berjanji akan bekerja keras memulihkan nama baik BUMN.

Ketika Desember 2019 ia memberhentikan seluruh direksi PT Garuda Indonesia
banyak orang memuji sebagai bentuk tindakan bersih-bersih.

"Pujian itu ternyata terlalu dini diberikan. Sebab, memecat direksi yg tertangkap basah melakukan tindak pidana sebenarnya bukanlah sebuah keputusan istimewa. Ada orang terbukti melanggar hukum, lalu ditindak. Apa istimewanya?," kata Fadlizon di akun twitternya, Rabu (15/7/2020).

Menurut Fadlizon, komitmen Menteri BUMN  untuk melakukan tindakan bersih-bersih ternyata sangat lemah, bahkan cenderung mengarah pada hal sebaliknya. Ada beberapa alasan.

Selain itu, Menanggapi temuan Ombudsman tersebut kata Fadluzon, Menteri BUMN hanya berkilah.

"Pernyataan semacam itu tentu saja sangat mengecewakan. Apalagi bagi orang yg pernah berjanji hendak melakukan bersih-bersih BUMN," ungkapnya.

Fadlizon mengatakan, Menteri BUMN seharusnya mengetahui jika rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak sekali prinsip manajemen dan etika perusahaan, mulai dari soal konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas.

Selain itu kata Fadlizon, rangkap jabatan semacam itu juga melanggar banyak sekali undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 7 undang-undang serta 2 peraturan pemerintah yang telah ditabrak oleh Menteri BUMN, yaitu:

Pertama, UU No. 19/2003 ttg BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) yg melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yg dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, UU No. 25/2009 ttg Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yg melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sbg komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Ketiga, UU No. 5/2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No. 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yg terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.

Keenam, UU No. 34/2004 ttg Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Ketujuh, UU No. 2/2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Kedelapan, PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.

Dan kesembilan, PP No. 54/2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yg mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.

"Jadi, dengan banyaknya peraturan yg telah diterabas tadi, saya sangsi Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN," terangnya.

Menurut dia, kalau Menteri BUMN mengatakan “akhlak” merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka kita sebenarnya mempertanyakan di mana posisi “akhlak” dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan serta pengangkatan para komisaris yg menabrak berbagai peraturan tadi?.

Di katakan Fadlizon, BUMN adalah amanat konstitusi sebagai campur tangan negara dalam ekonomi yang terkait hajat hidup orang banyak.

"BUMN yangg seharusnya memberi keuntungan dan berkontribusi pada APBN, ironisnya justru banyak rugi dan berutang. Kita pun masih melihat BUMN jadi wadah penampungan tim sukses, bahkan di masa tertentu menjadi sapi perah kepentingan bisnis atau politik," tutup Fadlizon.



Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar