Ads

Kamis, 02 Juli 2020, Juli 02, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-02T23:03:22Z
Polres Minsel

Sat Resnarkoba Polres Minsel Gagalkan Lenyeludupan Ribuan Liter Miras



JOURNALTELEGRAF- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam puluhan dus kemasan air mineral, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Toyota Hilux nomor polisi (Nopol) DB 8980J.
Barang Bukti puluhan dus cap tikus di kemas dalam botol air mineral

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan miras jenis Cap Tikus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan kendaraan yang membawa miras jenis Cap Tikus ini, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Selasa malam (30/6) kami berhasil mencegat kendaraan dimaksud di jalan raya Kilo Satu, Amurang,”  terang Denny, Kamis (02/07/2020).

Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Cap Tikus yang tidak dilengkapi dokumen perijinan.

Ada 99 dus kata Denny, masing-masing dus berisi 24 botol ukuran 600 ml, jadi ditotal semuanya 1.425,6 liter Cap tikus
Sementara itu, tersangka diidentifikasi berinisial MM alias Melki (34), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Miras ini rencananya akan dibawa ke Kota Manado untuk dijual di warung-warung. Terhadap tersangka dikenakan pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas Denny.

Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar