Ads

Sabtu, 11 Juli 2020, Juli 11, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-11T10:27:18Z
Andi Agus Akbarbareskrim polriDenny SiregarDittipidsiberTelkomsel

Penyadap Data Telkomsel, Digulung Dittipidsiber Bareskrim Polri

JOURNALTELEGRAF - Penyadap aces data pelanggan, yang dialami Denny Siregar pelanggan Telkomsel, akhirnya membuahkan hasil. 

Foto Ilustrasi Journal Telegraf

"Kami sudah mendapatkan informasi penangkapan tersangka tindakan illegal acces data pelanggan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel melalui pesan tertulisnya pada media ini, Sabtu, (11/7/2020).

Meski tak menyebut idintitas pelaku, namun Akbar sangat menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pelanggan yang dilakukan oleh salah satu oknum karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai Customer Service, di titik layanan GraPARI Rungkut, Surabaya, yang tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel.

"Perlindungan, keamanan serta kerahasiaan data pelanggan merupakan prioritas utama bagi Telkomsel karena merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggan dalam menikmati ragam layanan Telkomsel," jelas Akbar. 

Dirinya pun mengimbau seluruh pelanggan Telkomsel untuk tidak perlu khawatir akan keamanan data. 

"Telkomsel akan terus meningkatkan upaya perlindungan serta keamanan data pelanggannya, guna mengantisipasi tidak terulangnya peristiwa yang sama di kemudian hari," janji Akbar. 

Lanjutnya, Telkomsel memberikan apresiasi kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri atas upaya penindaklanjutan atas laporan resmi Telkomsel tentang dugaan adanya upaya mengakses sistem secara tidak sah, mengubah, melakukan transmisi, mengurangi, memindahkan, informasi elektronik milik orang lain, serta pencurian data melalui media elektronik. 

Telkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran prosss penyidikan kasus secara tuntas. 

"Kami juga memastikan, seluruh aset serta sumber daya teknologi dan manusia, termasuk standar operasional Telkomsel yang berkaitan dan terhubung langsung dengan data pelanggan telah berjalan melalui proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku," terang Akbar. 

Sehingga, upaya pelanggaran atau penerobosan apapun atas data pelanggan yang diyakini disebabkan oleh unsur-unsur kejahatan dan melanggar etika bisnis, dapat dipastikan tidak sesuai dengan komitmen serta misi yang telah diterapkan oleh Telkomsel. 

"Telkomsel berkomitmen untuk tidak mentolerir segala aksi yang tidak bertanggung jawab, dan pastinya akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Akbar. 

Adapun Denny mengalami kebocoran data pribadinya berdasarkan data registrasi SIM Telkomsel yang dibeberkan pada akun @Opposite6891 melalui Twitter, beberapa waktu lalu.

Reporter/Editor : Mardi Golindra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar