Ads

Kamis, 30 Juli 2020, Juli 30, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-30T07:14:47Z
Audi PangauBapenda SulutOlly DondokambeyOlvie Attengpemprov sulutSteven KandouwUPTB Samsat Kota BitungZulinda Takalamingan

OD-SK: Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Ayoo...!! Buruan ke Samsat Kota Bitung

JOURNALTELEGRAF - Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Bitung, melalui Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur  Steven Kandouw serta  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng.

Kantor Samsat Kota Bitung, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. (Foto: Istimewa)

Memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di tengah pandemi covid-19.

Kepala UTPB Samsat Kota Bitung, Audy Pangau melalui Kepala Seksi Sengketa Pajak dan Retribusi Zulinda Takalamingan, menyampaikan untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya, sementara untuk tahun kedua hingga ke lima, setiap tahunnya naik 10% dari jumlah pengurangan sebesar 50% dalam pokok PKB.

“Untuk tahun ke enamnya dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB sebesar 100% serta pembebasan 100% terhadap denda keterlambatan atas PKB,” terang Zulinda saat di temui wartawan JournalTelegraf.com, diruang Kantor Samsat Kota Bitung. Kamis (30/07/2020).

Dirinya menambahkan, untuk BBNKB, bagi kendaraan milik pribadi yang dikuasi oleh orang lain atau perusahaan, dalam tahun 2015 hingga tahun 2019, diberikan keringanan pokok BBN-KB sebesar 50% serta penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 100% pembebasan denda.

“Sementara untuk perakitan dan tahun pembuatan 2014 ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” terangnya.

Zulinda melanjutkan, pada kendaraan mutasi dari luar daerah ke Provinsi Sulut di berikan pembebasan pokok serta denda BBNKB sebesar 100%.

“Pelayanan keringanan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada bulan Agustus nanti,” ujarnya sambil mengingatkan kembali kepada masyarakat Kota Bitung untuk dapat memanfaatkan program kemudahan pelayanan oleh Pemprov Sulut melalui Kantor Samsat Kota Bitung.  

Adapun persyaratannya;
Fotocopy KTP pemilik
Fotocopy STNK
Fotocopy SKPD (notice)
Fotocopy BPKB/bukti setoran terakhir untuk kendaraan kredit
Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama
Akte/dokumen pendirian bagi perusahaan dan lembaga

Reporter/Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar