Ads

Kamis, 16 Juli 2020, Juli 16, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-16T11:51:21Z
Bulukumba

Mediasi Kasus Pengancaman Warga Balangtaroang, Ini Kata Kapolsek Bulukumpa

JOURNALTELEGRAF-Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba Aiptu Baharuddin, menyelesaikan kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku Herianto terhadap Nurman diruangan unit Reskrim Polsek Bulukumpa.


"Sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim ataupun anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga," kata Budiawan, Kamis (16/07/2020).

Menurut Budiawan, permaslahan segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal ini untuk menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif di wilkum Polsek Bulukumpa.

Sementara penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa ini, dihadiri oleh Kepala Desa Balangtaroang Abd Waris, Bahbinkamtibmas Bripka Herdiansyah dan Babinsa Serda Arifuddin  serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Kanit Reskrim dan juga keluarga yang hadir, kedua  pihak yang sama-sama berasal dari Dusun Batu Menteng desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara  kekeluargaan.

Kata Baharuddin, pelaku sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

“Kasus ini sendiri terjadi senin tanggal 06 Juli 2020. Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun," terang Baharuddin.

"Perdamaian ini, kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bripka Herdiansyah yang juga membawahi desa Balangtaroang, mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Baninsa Serda Arifuddin, ia mengingatkan  pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.





Reporter/Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar