Ads

Selasa, 07 Juli 2020, Juli 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-07T05:13:47Z
Pemkot BitungStadion Duasudara

Max Lomban Sebut Lahan Stadion Duasudara Dibeli SHS diTahun 1992, Ramoy: Hanya Tuhan Yang Tahu


Foto: (istimewa) Stadion Duasudara, Max J Lomban(kiri) dan Ramoy M Luntungan(kanan)


JURNALTELEGRAF – Pemkot Bitung menganggap proses pembayaran lahan Stadion Duasudara sudah sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak perlu lagi dipolekmikkan.

Hal itu tertuang dalam dalam press realese yang mengatasnamakan Wali Kota Bitung, Max Lomban yang menyatakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bitung Tahun Anggaran 2017. 

Poin utama rekomendasi itu meminta Pemkot Bitung menertibkan aset yang sudah dikuasai tapi belum punya alas hak, salah satunya tidak lain lahan Stadion Duasudara.

Rekomendasi itu kemudian dijalankan oleh Pemkot Bitung. Tim Penelusuran Aset dibentuk berdasarkan SK Walikota Bitung Nomor 148.45/HKM/SK/268/2017, tertanggal 6 Desember 2017.

Berdasarkan penelusuran tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pemkot Bitung, BPN Bitung, PN Bitung, Kejari Bitung, serta Polres Bitung, didapati bahwa lahan Stadion Duasudara terdiri dari beberapa kepemilikan. 

Pemkot Bitung hanya berhak atas lahan seluas 7.006 m2, sementara yang lain milik pribadi mantan Gubernur Sulut sekaligus mantan Wali Kota Bitung, Sinyo Hary Sarundajang (SHS) yaitu 30.014 m2.

Baik lahan yang diklaim Pemkot dan SHS, sama-sama dibeli dari pemilik lahan Keluarga Luntungan-Wullur, Willem Luntungan dan Cornelia Eesen Wullur. 

Dalam rilis disebutkan, Pemkot Bitung membeli tahun 2006 dari Muhammad Aris Patanghari yang sebelumnya membeli dari Cornelia Eesen Wullur. Sementara, untuk lahan milik SHS dibeli lebih dulu pada tahun 1992 juga dilakukan terhadap Cornelia Eesen Wullur.

Menanggapi klarifikasi dalam press realese itu, mantan Sekretaris Daerah Bitung dan juga mantan Camat Bitung Tengah, Ramoy Markus Luntungan menyangsingkan penjelasan yang telah dimuat di sejumlah media.

Mantan Bupati Minsel ini menyoroti soal pembelian lahan oleh SHS tahun 1992, menurutnya, hal tersebut bertolakbelakang dengan fakta bahwa Stadion Duasudara dibangun sebelum tahun tersebut.

"Makin kelihatan celahnya. Secara logika proses pembangunan stadion sampai dengan peresmian antara tahun 87-88. Itu dilaksanakan karena pelunasan pembelian sudah terjadi. Nah, kenapa sekarang muncul tanah itu dibeli tahun 92? Dan juga oleh pribadi, bukan oleh pemerintah," kata Ramoy, Senin (06/07/2020).

Ramoy menganggap klarifikasi yang disampaikan Pemkot Bitung terkesan mengada-ada, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya semasa dirinya bertugas dan terlibat langsung dalam pengadaan lahan Stadion Duasudara tahun 1986.
 
"Biarlah hanya Tuhan yang tahu, amin," katanya.

Reporter / Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar