Ads

Selasa, 07 Juli 2020, Juli 07, 2020 WIB
Last Updated 2020-07-07T02:32:20Z
DPRD Kota BitungMichael R JacobusPemkot BitungStadion Duasudara

Gunakan Uang Rakyat, Pemkot Bitung Harus Transparan Pembayaran Lahan Stadion Duasudara. Ungkap Michael


Foto: (istimewa) Michael R Jacobus SH MH, praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Pemkot Bitung

JOURNALTELEGRAF – Michael R Jacobus SH MH, salah satu praktisi hukum dan pemerhati kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, menanggapi klarifikasi Pemkot Bitung, atas kepemilikan dan pembayaran lahan Stadion Duasudara. 

Michael menegaskan, sesuai dengan informasi dalam klarifikasi Pemkot Bitung, di beberapa media online yang beredar digroup media sosial, bahwa lahan Stadion Duasudara sudah menjadi prioritas dalam pendataan oleh Tim Penelusuran Aset, untuk diselesaikan mengenai bukti kepemilikannya.

“Akan tetapi, muncul kejanggalan ketika dalam APBD 2020, nomenklatur anggaran tidak dicantumkan dengan jelas atas pembayaran lahan tersebut?, dan DPRD Kota Bitung, tidak tau kalu ternyata pembayaran lahan Stadion Duasudara telah dibayarkan melalui APBD 2020, ada apa dengan Pemkot Bitung, sehingga tidak transparan?,” tulis Michael saat dihubungi via whatsapp massenger. Selasa (07/07/2020).

Dirinya melanjutkan, di tahun 1992, Sinyo Harry Sarundajang (SHS) saat menjabat sebagai Walikota Bitung, membeli lahan tersebut dari Cornelia Wulur, dimana stadion tersebut telah dibangun sejak tahun dimana dilakukannya transaksi jual beli lahan tersebut.

“Pertanyaannya, kenapa lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Pemkot Bitung, yang kemudian dibeli oleh SHS, dan dijadikan lahan pribadi?, harus dibayar sementara lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga?,” tulisnya.

Sementara itu, Michael melanjutkan kalau untuk menyelamatkan aset, kenapa tidak dilakukan sejak tahun 1992, semenjak SHS menjabat sebagai Walikota Bitung? Diwaktu yang bersamaan pembangunan lahan Stadion Duasudara sudah mulai dibangun.

“Kenapa SHS tidak mengalokasi anggaran untuk pembayaran dari dana APBD? Namun dibayarkan sebagai lahan pribadi?, menurut Keluarga Luntungan-Wulur dan Ramoy Markus Luntungan (RML), lahan tersebut sudah dibebaskan melalui APBD Pemkot Bitung semasa itu,” ujar Michael.

Pengacara muda dan energik ini menambahkan, kejanggalan-kejanggalan ini harus di clearkan dan transparan kepada masyarakat, ini adalah uang rakyat dan rakyat berhak untuk mengetahuinya. 

“Kiranya DPRD Kota Bitung, segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengungkap kejanggalan atas polemik pembayaran lahan tersebut, dan pastikan sebelum melakukan pembayaran untuk di clear dan clean baru di bayarkan ke tahap ke 2,” tutupnya.

Ketika ada indikasi perbuatan melawan hukum, serahkan ke penegak hukum untuk mengusut tuntas.

Reporter/Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar