Ads

Kamis, 25 Juni 2020, Juni 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-24T23:28:21Z
HUKRIMPolres bitung

Sebarkan Hoax, IRT Diamankan Tim Resmob Polres Bitung


Foto: (istimewa) Tersangka Mei dan barang bukti, saat di amankan di MakoPolres Bitung. 


JOURNALTELEGRAF – Seorang warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, yang telah melakukan pencemaran lewat media sosial (Facebook), kepada RSUD Manembo-nembo. Selasa (23/06/2020).

Dari informasi, Jumat (03/06/2020) MT alias Mei (41), melalui pemilik akun Facebook, Ramadhan Ademula Ridwan (Ambisius), memposting statusnya; 

“Pasien meninggal karna mengidap penyakit kalium dan darah tinggi, tetapi dipaksa untuk dimakamkan sesuai dengan protap covid-19, dan pasien divonis PDP berdasarkan analisa..?, kejadian ini membuktikan kalau tim medis menjadikan pandemi covid-19 sebagai LAHAN MATA PENCAHARIAN” 
Beberapa saat setelah postingan Ramadhan, MT alias Mei, mengomentari dengan menggunakan akun facebooknya, dengan menuliskan komentar; 
“Dorang Cuma mo ambe doi 150 juta, kalu ada sakit covid makax dorang  bekeng mayat itu COVId..supaya dorang rumah  sakit dapa doi 150 juta dari pemerintah qt musti tegas itu..” 

Berdasarkan hal diatas, pihak RSUD melakukan laporan ke Polres Bitung, dengan nomor Laporan Polisi :  LP/401/VI/2020/Res.Btg. Tanggal 05 Juni 2020. 

Atas dasar laporan tersebut, Kapolres Bitung, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin SHut SIK membenarkan, serta melakukan pelacakan dan investigasi terkait laporan tersebut.

“Masih ada beberapa pemilik akun lainnya yang kita kejar, untuk saat ini, Mey saja yang kita amankan,” ujar Taufiq. Rabu (24/06/2020).

Dirinya menambahkan, untuk dugaan tersangka lainnya masih dalam pengejaran termasuk pemilik akun facebook, Ramadhan Ademula Ridwan (Ambisius), belum bisa diamankan karna bersangkutan berada di Jayapura Papua, yang sedang kuliah di STIKOM Jayapura.

“Masih ada beberapa akun lainnya sementara di pantau, Mei saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Tipiter Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka MT alias Mei, dijerat Pasal 45 ayat (3) UU No: 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Telah diamankan dari tersangka MT alias Mei, sebuah HandPhone merek Oppo A7 warna Gold, yang diduga digunakan mengomentari status dari pemilik akun Ramadhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung.

Reporter/Editor : Alfonds Wodi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar