Foto : (istimewa) Instagram Aktivitas Presiden Jokowi
JOURNALTELEGRAF-Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diputuskan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta keduanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Sementara dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Diketahui sebelumnya pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu menyusul kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat saat itu.
Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
Sementara aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai angkat suara terkait amar putusan PTUN yang membuktikan bahwa Jokowi ingin menutupi adanya kejahatan di Papua.
"Memaknai putusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Jokowi sadar dan sengaja menutupi kejahatan genocida, kejahatan kemanusiaan dan rasialisme di Papua yang berlangung secara masif dan terstruktur," kata Pigai.
Menurutnya, penutupuan akses internet itu bentuk kepanikan pemerintah menghadapi gelombang demontrasi anti rasisme di Papua yang mana aktor-aktor rasialis adalah rata-rata buzzer yang disiapkan dan dikendalikan pemerintah.
"Pemerintah seperti takut informasi yang berdasarkan fakta terkait Papua tersebar di ruang publik," tandasnya.
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar