JOURNALTELEGRAF – Penyelenggaraan Jema'ah Haji dipastikan batal dilaksanakan. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2020.
Pasalnya hingga saat ini, Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
"Arab Saudi belum memberikan kepastian, kapan akan dibukanya akses layanan penyelenggaraan haji, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi negara-negara lainnya," ungkap Nizar selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Selasa (02/06/2020) di Jakarta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung Drs. Hj Fathan Noh MHi. Menyampaikan kepada 89 calon jema'ah haji, untuk dapat bersabar karena situasi pandemi covid-19 dan atas dasar dari Surat Edaran Kementerian Agama RI. Rabu (03/06/2020).
“Ada 89 calon jemaat haji, yang tak dapat melaksanakan Ibadah Haji tahun ini,” ujarnya.
Sebelum dikeluarkannya, Surat Edaran dari Kementerian Agama telah menerapkan tiga opsi;
Pertama, calon jema'ah haji, di laksanakan dan di berangkatkan secara normal sesuai kuota dengan prosedur kesehatan.
Kedua, pelaksanaan calon jema'ah haji, dengan di batasi kuota, pada saat himbauan pemerintah, tentang perihal physical distancing saat pandemi covid 19.
Ketiga, membatalkan pelaksanaan dan pemberangkatan calon jama'ah haji tahun 2020.
Oleh karna Surat Edaran dan penerapan opsi tersebut, ke-89 calon jama'ah haji Kota Bitung, dapat memahami situasi dan keadaan yang sudah kita ketahui bersama.
“Berdasarkan Surat Edaran No: 494 Tahun 2020 dan penerapan opsi oleh Kementerian Agama R.I, para calon jema'ah haji untuk dapat memahaminya.” Ungkap Hj Fathan.
Reporter : Alfonds Wodi
Editor : Ewin
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar