Ads

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-28T17:25:02Z
HUKRIMPalu

PN Palu Vonis Nuansa Pos 1 Miliar, KRAK Sulteng Sebut Ada Kejanggalan dan Kebebasan Pers Terancam

JOURNALTELEGRAF –  Putusan Pengadilan Negeri Palu yang menghukum denda Rp 1 Miliar kepada Bayu Alexander Montang atas kasus pemberitaan Koran Harian Nuansa Pos Palu mendapat tanggapan Harsono Bareki.
Foto : (istimewa) Harsono Bereki, Koordinator KRAK Sulawesi Tengah

Harsono Bereki yang juga adalah Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah ini mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang menghukum Koran Harian Nuansa Pos dengan vonis denda Rp. 1 M atas perkara dengan Bupati Poso, dinilai sangat janggal dan telah mengancam kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah.

"Kejanggalan vonis hakim tersebut,  terindikasi dengan beberapa kali penundaan sidang pembacaan putusan,  dan selama proses persidangan majelis hakim tidak berupaya untuk meminta kesaksian DK (suami dari terduga selingkuhan Bupati Poso-red) selaku narasumber utama dalam pemberitaan Nuansa Pos, " ujar Harsono kepada wartawan Journaltelegraf,  Minggu (28/6/2020).

Harsono Bereki juga mengungkapkan selain menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah, putusan itu  juga bisa menjadi ancaman bagi NGo dan aktifis penggiat yang lain.

"Hari ini media pers yang dihukum denda,  besok atau lusa bisa saja NGo dan penggiatnya juga bisa alami hal yang sama," jelasnya.

Harsono berharap,  agar peristiwa hukum yang dialami Media Pers Nuansa Pos harus disikapi secara bersama oleh insan pers dan kalangan NGo di Sulawesi Tengah.

"Baiknya segera kita membangun semangat bersama,  agar kedepan tidak lagi terjadi upaya-upaya para pihak untuk memberangus kebebasan pers lewat perangkat hukum, " tegas Harsono.

Seperti diketahui, lewat ketukan palu Ketua Majelis Hakim Marliyus Marle Syahputra, SH,MH, Rabu (27/6/2020) Majelis Hakim PN Palu telah menjatuhkan vonis denda Rp 1  Milyar terhadap Harian Nuansa Pos.  dan mengabulkan sebagian gugatan Bupati Poso atas tergugat pertama Bayu Alexander Montang selaku Presdir (non aktif) Nuansa Pos dan tergugat kedua Irfan Pontoh selaku Mantan Pimpinan Redaksi Koran Harian Nuansa Pos. 

Marliyus sebagai Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan yang belum genap sebulan dilantik dalam memutus perkara perdata ini  oleh sejumlah kalangan dinilai tidak berlaku adil dan tidak mempertimbangkan putusan Dewan Pers yang sudah dilaksanakan oleh Harian Nuansa Pos. Yakni melayani Hak Jawab Bupati Darmin Sigilipu yang sudah diterbitkan sebanyak 5 kali  berturut-turut serta permintaan maaf yang juga sudah  diterbitkan  Nuansa Pos sesuai  PPR yang diputuskan oleh Dewan Pers.

Selain itu,  Majelis Hakim juga diduga tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terdiri atas dua orang wartawan yang menguatkan bahwa Bayu Alexander Montang sudah  sejak 6 tahunan silam tidak lagi masuk dalam jajaran Direksi PT.  Mitra Sejahtera Sulteng sebagai perusahaan penerbit Harian Nuansa Pos.

“Saya  itu kira sejak awal Majelis Hakim  sudah tahu kalau gugatan itu salah alamat yang seharusnya digugat kan korporat yang menerbitkan Harian Nuansa Pos sementara saya kan saat itu  masih duduk sebagai anggota DPRD dimana saya sudah tidak terlibat dalam struktur Nusnsa Pos. Buktinya juga sudah  jelas saat dipersidangan yang dibuktikan dalam bentuk surat pengunduran diri makanya nama saya di box redaksi dicantumkan  non aktif,” jelas Bayu, Sabtu (27/6/2020).

Sementara Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Marliyus SH yang kembali dikonfirmasi  terkait adanya kejanggalan dibalik vonis yang dikeluarkannya, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meskipun pesan singkat yang dikirim media ini, Sabtu, (27/6/2020) sudah terbaca.

Reporter/Editor : Irfan Denny Pontoh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar