Ads

JournalTelegraf
Rabu, 03 Juni 2020, Juni 03, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-04T00:14:25Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Petinggi Kejari Manado Diduga Terima Suap, Pencanangan ZI Menuju WBK-WBBM Ternoda

JOURNALTELEGRAF - Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK-WBBM) dilingkungan Kejaksaan di Sulawesi Utara (Sulut) ternoda.

Pasalnya, sejumlah petinggi Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati Sulut) dan Kejaksaaan Negeri Manado (Kejari Manado) diduga menerima suap dari salah seorang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Dugaan suap ke aparat penegak hukum (APH) di Kejaksaan ini terungkap dari rekaman pembicaraan beberapa pejabat Kejari Manado yang sempat direkam aktivis anti korupsi.

Tak main-main, dalam rekaman tersebut terungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Manado, Maryono, SH, MH membagi-bagi sejumlah dana yang berasal dari salah seorang tersangka tipikor di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado (DLH Manado) tahun 2018 ke Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut dan sejumlah Kasie di Kejari Manado.

Perilaku petinggi Kejari Manado ini dinilai sangat mencoreng kinerja Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M yang tengah gencar melakukan penindakkan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dari hasil penelusuran aktivis anti korupsi, ditemui beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.

Pihak Kejari Manado tak pernah melakukan penahanan terhadap para tersangka proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit

Kejanggalan lainnya, ketika keluarnya hasil audit auditor negara BPKP Perwakilan Sulut tahun 2019 lalu. Nilai kerugian negara menyusut menjadi Rp 75.295.209 dari hasil perhitungan sebelumnya sekisar Rp 357.161.223.

Dari hasil pengakuan salah seorang pejabat dan petinggi Kejari Manado, terungkap adanya dugaan keterlibatan auditor negara kantor BPKP perwakilan Sulut dalam penyusutan penghitungan kerugian negara.

Kerugian negara diduga secara dengan sengaja ditetapkan dibawah nilai Rp 100 juta.

Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap adanya penyerahan sejumlah uang sekisar Rp 300 juta dalam sebuah rekening bank dari salah satu tersangka ke pejabat Kejari Manado.

Tersangka menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM untuk mengamankan kasusnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado, sebahagian dana di dalam buku rekening tersebut sudah digunakan untuk membayar kerugian negara hasil audit auditor negara sebesar Rp 75.295.209.

Adanya dana buku rekening dan ATM ini pernah dilaporkan aktivis anti korupsi ke Kajari Manado, Maryono, SH, MH di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2019) lalu.

Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (19/11/2019) lalu, Kajari Manado, Maryono, SH, MH menginformasikan sudah dilakukan ekspose internal bersama pejabat Kejati Sulut.

Berikutnya, dari pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado yang berhasil direkam, pada Desember 2019 lalu, buku rekening dan dana didalamnya sudah diambil Kajari Manado.

Berikut cuplikan transkrip pembicaraan salah seorang pejabat Kejari Manado yang berhasil direkam :

Pejabat Kejari : Pak Kejati harus dapat sebelum dia .. (tidak jelas). Kajati sekitar 100 toh, sama Aspidsus bangsa 30, 40 dia kase. 100 sama Kasie-Kasie disini..

Pejabat Kejari Manado tersebut juga mengungkapkan sempat menolak perintah Kajari Manado untuk meminta tambahan lagi ke para tersangka.

Salah satu LSM Anti Korupsi pekan depan akan melaporkan dugaan suap ini ke Kejagung RI dan Komisi 3 DPR-RI.

Diketahui, perkara dugaan tipikor di DLH Kota Manado yang merupakan aduan masyarakat (Dumas) mulai ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado tahun 2018 lalu.

Pihak Kejari Manado pada 2018 lalu sudah menetapkan 6 orang tersangka, 5 diantaranya adalah ASN Pemkot Manado yakni YBW, SJAL, NT, BML, dan JAS, dan 1 tersangka adalah pihak rekanan yakni Ridwan alias RAS, sebagai Kuasa Direksi.

Dari hasil perhitungan Seksi Pidsus Kejari Manado tahun 2018 lalu, proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit ini terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 357.161.223.

Namun diperoleh informasi, perkara ini telah ditutup pihak Kejari Manado.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar