JOURNALTELEGRAF - Koalisi Untuk Kesejahteraan (KITRA) TNI POLRI SulSel Lembaga yang concern menyuarakan kenaikan 50 juta gaji TNI POLRI dalam siaran Persnya menyatakan keprihatinan terhadap pengurangan Gaji TNI POLRI yang baru ditetapkan pemerintah.
Korwil KITRA TNI POLRI Sulawesi Selatan Wahidin Kamase, SH mengatakan dalam konteks kemanusiaan membuktikan pemerintah telah kehilangan sensitifitasnya, gaji beserta tunjangan selama ini sudah yang tidak manusiawi malah dipangkas, bukannya dinaikkan sesuai tuntutan KITRA.
"Sejak Indonesia berdiri sistam vegetatif yang dianut oleh pemerintah untuk gaji TNI Polri dipastikan hanya memenuhi kebutuhan biologis, hanya untuk makan sehari-hari saja keluarga TNI POLRI sudah harus hemat, pengurangan ini mungkin bukan jumlah yang besar tapi ini mencederai moralitas kita sebagai bangsa beradab, kalau gaji ini juga dipangkas itu tandanya pemerintah mengidap krisis rasa kemanusiaan," jelasnya di Makassar, Senin (8/6/2020).
Pasalnya, lanjut Wahidin kebijakan pengurangan ini bukti tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk menaikkan gaji TNI POLRI sesuai harapan dan perjuangan KITRA TNI POLRI selama bertahun-tahun.
Wahidin mengungkapkan , meskipun pemerintah punya kekuasaan penuh atas TNI POLRI tapi bukan berarti bisa berlaku sewenang-wenang,, jangan karena hak politik, hak bersuara TNI POLRi sudah dicabut merasa bisa bertindak seenaknya, tapi Pemerintah jangan lupa , disini masih ada solidaritas rakyat, contohnya, ada kami KITRA yang tidak akan tinggal diam.
"Perjuangan KITRA TNI POLRI bisa mengejar kenaikan 50 juta perbulan gaji TNI POLRI akibat pengurangan ini ibaratnya gayung tak bersambut dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengurangi gaji ini," ujarnya.
Wahidin menegaskan KITRA tidak bisa mentolerir kebijakan ini.
“ kami bersama seluruh KITRA baik di pusat maupun di daerah akan berjuang menggalang solidaritas dan dukungan rakyat untuk memastikan Gaji TNI POLRI bukan dikurangi tapi dinaikkan 50 juta perbula," Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah akan memotong Gaji TNI POLRI dengan alasan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, kebijakan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.
Reporter : Irma Lestari
Editor :Ewin Agustiawan
Foto : (istimewa) Aksi KITRA Sulsel |
Korwil KITRA TNI POLRI Sulawesi Selatan Wahidin Kamase, SH mengatakan dalam konteks kemanusiaan membuktikan pemerintah telah kehilangan sensitifitasnya, gaji beserta tunjangan selama ini sudah yang tidak manusiawi malah dipangkas, bukannya dinaikkan sesuai tuntutan KITRA.
"Sejak Indonesia berdiri sistam vegetatif yang dianut oleh pemerintah untuk gaji TNI Polri dipastikan hanya memenuhi kebutuhan biologis, hanya untuk makan sehari-hari saja keluarga TNI POLRI sudah harus hemat, pengurangan ini mungkin bukan jumlah yang besar tapi ini mencederai moralitas kita sebagai bangsa beradab, kalau gaji ini juga dipangkas itu tandanya pemerintah mengidap krisis rasa kemanusiaan," jelasnya di Makassar, Senin (8/6/2020).
Pasalnya, lanjut Wahidin kebijakan pengurangan ini bukti tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk menaikkan gaji TNI POLRI sesuai harapan dan perjuangan KITRA TNI POLRI selama bertahun-tahun.
Wahidin mengungkapkan , meskipun pemerintah punya kekuasaan penuh atas TNI POLRI tapi bukan berarti bisa berlaku sewenang-wenang,, jangan karena hak politik, hak bersuara TNI POLRi sudah dicabut merasa bisa bertindak seenaknya, tapi Pemerintah jangan lupa , disini masih ada solidaritas rakyat, contohnya, ada kami KITRA yang tidak akan tinggal diam.
"Perjuangan KITRA TNI POLRI bisa mengejar kenaikan 50 juta perbulan gaji TNI POLRI akibat pengurangan ini ibaratnya gayung tak bersambut dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengurangi gaji ini," ujarnya.
Wahidin menegaskan KITRA tidak bisa mentolerir kebijakan ini.
“ kami bersama seluruh KITRA baik di pusat maupun di daerah akan berjuang menggalang solidaritas dan dukungan rakyat untuk memastikan Gaji TNI POLRI bukan dikurangi tapi dinaikkan 50 juta perbula," Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah akan memotong Gaji TNI POLRI dengan alasan sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, kebijakan ini tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Tapera.
Reporter : Irma Lestari
Editor :Ewin Agustiawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar