Ads

Minggu, 28 Juni 2020, Juni 28, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-28T02:32:47Z
HEADLINE

Merasa Dikriminalisasi, Seorang Warga Poso Laporkan Bupati Darmin Sigilipu Ke Mendagri

JOURNALTELEGRAF -  Kasus dugaan perselingkuhan Bupati Poso, Darmin Sigilipu kembali menjadi perhatian publik. 

Kali ini dari Novran Oa Pakinde seorang warga Kabupaten Poso yang merasa dirinya telah dikriminalisasi oleh penguasa di Kabupaten Poso.
Foto : (istimewa) Novran Oa Pakinde

"Adanya laporan Bupati Poso yang ingin menjerat saya dengan UU ITE,  saya nilai sebagai bentuk kriminalisasi penguasa daerah terhadap saya, makanya saya laporkan ke Mendagri," tegas Novran kepada wartawan media ini,  Sabtu (27/6/2020).

Namun upaya konfirmasi wartawan Journaltelegraf.com kepada Darmin Sigilipu pesan melalui Whats App dinomor 0852-xxxx-8888, Jumat  (26/6/2020) Malam yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan. 

Selanjutnya,  Novran mengatakan dalam kasus dugaan asusila kepala daerah,  baiknya Kementerian Dalam Negeri membuat aturan agar penyidik kepolisian dapat mengungkap kasus tanpa harus lewat proses aduan. 

Penegasan Novran itu,  juga ditegaskan dalam surat terbuka yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, Sabtu (27/6/2020).

Berikut transkrip lengkap surat terbuka Novran Oa kepada Mendagri RI Tito Karnavian.

Jakarta,  27 Juni 2020

Kepada Yth : 
Menteri Dalam Negeri Ri
*Bapak Jend (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA.,Ph.D*
 Di - 
          J A K A R T A

Dengan Hormat,  

Teriring doa semoga Bapak  Prof.Drs.H.Moh.Tito Karnavian, MA,  Ph.D selalu diberikan berkah kesehatan dan  seutuhnya dalam lindungan Allah SWT,  Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas dan pengabdian selaku Menteri Dalam Negeri RI.

Saya NOVRAN OA,  masyarakat Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah,  TERSANGKA kasus pencemaran nama baik UU ITE yang dilaporkan oleh Bupati Poso Darmin Sigilipu di Polres Poso sejak bulan februari 2020. 

Sebelumnya ijinkan saya menjelaskan ke Bapak latar belakang kasus hukum yang saya hadapi sekarang ini, yang saya nilai sebagai wujud kriminalisasi penguasa daerah kepada saya.

Berikut kronologis kejadian dari awal hingga saya ditetapkan sebagai TERSANGKA :

 Dugaan  KASUS ASUSILA yang dilakukan oleh Bupati Poso Darmin Sigilipu,  menyita perhatian masyarakat khususnya yang mengunakan media sosial  bermula dari munculnya akun Fecebook Gilang Mahardika (GM) pada awal bulan April 2019. 

Melalui postingan fb,  akun GM menuding adanya hubungan gelap (hugel) antara Bupati Poso dan oknum VT (oknum ASN Pemda Poso).

Akhirnya Bupati Poso melaporkan akun GM di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng,  pada tanggal 8 April 2019.  Selanjutnya Penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng memeriksa beberapa saksi termasuk saya, karena saya pernah mengomentari  salah satu postingan fb akun GM tersebut. 

Pemeriksaan seputar apakah saya kenal dengan GM, tentunya saya menjawab,"saya tidak kenal", berikutnya saya ditanyai menurut saya siapa kira-kira  GM, jawaban saya  saat itu,  pasti ada kaitannya dengan rekaman audio yang diduga merupakan suara Diki Kondanglimu (DK)  dan VT. 

Diki Kondanglimu (DK) adalah suami sah dari oknum VT dimana dalam rekaman itu  tersirat bahwa konflik rumah tangga antara DK dan VT,  terkait erat dengan Bupati Poso. 

Dalam rekaman itu ada pernyataan yang diduga VT," Kalo memang kamu larang  saya berhubungan seks dengan dia (Bupati Poso) ,  Saya Stop".  Pernyataan ini mempertegas adanya dugaan perselingkuhan antara VT dan Bupati Poso,  sehingga hal ini telah mencuri perhatian media Nuansa Pos untuk memberitakan. 

Rekaman itu,   sejak bulan april 2019 juga sudah beredar luas dimasyarakat, baik melalui media sosial jejaring Whatsaap, maupun lewat  pemberitaan salah satu media cetak harian di kota Palu,  Sulawesi Tengah.  

Dugaan perselingkuhan Bupati Poso pun semakin viral di media sosial,  sehingga pada bulan april 2019 berujung Bupati Poso mempolisikan sejumlah Warga Kabupaten Poso ke Polda Sulteng,  yakni Steve Lusikooy, Roland Morompa, Ai Kamaze dan Iskandar Lamuka dimana Iskandar Lamuka saat dilaporkan merupakan Anggota DPRD Kabupaten Poso yang kembali terpilih pada periode sekarang ini.

Namun baru pada tahapan penyelidikan/penyidikan,  Polda Sulteng menghentikan proses hukum itu, konon Bupati Poso  menarik Laporan Polisi atas keempat terlapor tersebut.

Skandal Asusila merupakan perbuatan amoral yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Kepala Daerah.  

Pasal 78 ayat 2 UU tentang Pemerintahan Daerah  mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, memakai atau mengedarkan narkoba serta melakukan tindakan asusila lain.  

Saya belajar dari kasus Bupati Katingan Kalimantan Tengah Ahmad Yangtenglie, yang dicopot dari jabatannya sebagai  Bupati akibat skandal asusila dan Bupati Garut Aceng Fikri Jawa Barat menjadi Bupati pertama yang di makzulkan  akibat skandal nikah kilat. 

Apalagi yg terjadi di Poso apabila ini benar adanya, tentunya ini sangat disayangkan apalagi oknum VT merupakan ASN di Lingkup Pemda Poso,  sehingga menurut saya kasus ini harus bisa diungkap, namun apa daya sekalipun barang bukti sudah kemana-mana. 

Bahkan melalui wawancara eksklusif DK dengan Elkana Lengkong Kontributor Nuansa Pos, DK mengakui bahwa sejak tahun 2017 ia sudah mengetahui Istrinya  (VT)  selingkuh dengan Bupati Poso. Yang kemudian hasil wawancara tersebut diberitakan  di media cetak Nuansa Pos Edisi 16 Mei 2019. 

Dan lagi-lagi Bupati Poso menggunakan perangkat hukum untuk menutupi dugaan perselingkuhannya dengan melaporkan Media Nuansa Pos baik pidana dan perdata. 

Saya melihat skandal asusila telah menjadi fenomena sosial yang terjadi dilingkup Pemda Poso, makanya saya mempertegas dalam postingan atau komentar fb saya yang saat ini dipersoalkan secara hukum oleh Bupati Poso. 
Padahal dugaan skandal asusila adalah benar adanya,  dikabarkan sekitar awal November 2019 dua pejabat di Poso yakni menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Pemkab Poso terancam sanksi akibat kasus asusila/perselingkuhan dengan wanita lain bahkan tragisnya kedua wanita tersebut berprofesi sebagai Rohaniawati. 

Mengapa tindakan amoral yg sangat memalukan ini bisa terjadi dilingkup Pejabat Pemkab Poso ? Mungkin seperti kata pepatah "guru kencing berdiri murid kencing berlari". 

Adanya fenomena sosial ini membuat akal sehat dan nurani saya tersulut (emosi) ,  apalagi ini menyangkut pejabat publik, yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.

Proses hukum akun GM hingga hari ini tidak jelas kelanjutannya. Seharusnya ini diungkap untuk membuat terang perkara ini,  begitupun laporan polisi di Polda Sulteng yang  telah ditarik kembali oleh Bupati. 

Kemudian terkait rekaman serta pengakuan Diki Kondanglimu (DK)  kepada kontributor Nuansa Pos mengapa semuanya itu tidak pernah di Polisikan oleh Bupati. 

Bukankah dengan semuanya telah mencemarkan nama baik Bupati Poso? dan mengapa polisi tidak pernah berupaya memeriksa Diki Kondanglimu ? 

Karenanya kuat dugaan saya, skandal asusila  ini adalah benar adanya, tetapi terkesan  sengaja ditutup-tutupi.  

Sebagai warga masyarakat Kabupaten Poso yang kritis,  saya merasa berhak untuk menuntut kepala daerah harus bersih secara moral dan etika, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang. Tentunya ini untuk kepentingan umum, standar moral seorang kepala daerah adalah panutan bagi masyarakatnya. 

Tetapi jika dalam birokrasi skandal asusila dianggap hal biasa tentunya ini merupakan degradasi moral, yang secara tidak langsung bisa merembet kepada unsur-unsur KKN, seperti yang terjadi disalah satu BUMN yang bergerak di bidang penerbangan belum lama ini.

Media sosial adalah tempat saya menyampaikan kritik, dan ini sudah  saya lakukan sejak lama. Termasuk terkait skandal asusila ini, dan saya benar-benar terpaksa karena kasus ini sudah menjadi rahasia umum, namun tidak ada sama sekali upaya hukum serius untuk dapat mengungkap kasus  dugaan asusila kepala daerah ini. 

Justru yang terjadi,  saya dilaporkan oleh Bupati ke Polres Poso terkait peryataan saya ketika berdebat  dengan pendukung Bupati Poso dan saya terpancing emosi untuk menyebut nama Bupati Poso. 

Bagi saya ini adalah hal yang biasa terjadi dimedia sosial apalagi saat berdebat, sebab selama sebelas tahun mengunakan Facebook dengan akun Novran Oa Pakinde  tidak ada satupun postingan saya yang mengandung unsur Penghinaan ataupun Pencemaran nama baik dan  saya memiliki barang bukti berupa rekaman audio serta pernyataan DK di media cetak. 

Namun oleh penyidik saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Pada prinsipnya saya tidak bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik Bupati saya hanya terpancing emosi sebab dari awal saya sudah dilibatkan dalam kasus ini. 

Saya tidak menyerang pribadi beliau tapi beliau adalah seorang Bupati, saya berpikir wajarlah kalau dikritik sekalipun itu menyangkut moral karena standar moral kepala daerah  itu telah diatur dalam UU.

Tapi kalaupun saya di persidangan  nanti dinyatakan bersalah, mungkin sudah nasib saya harus menjalani hukuman,  tetapi saya memohon keadilan kepada Bapak Selaku Menteri Dalam Negeri agar kasus dugaan asusila kepala daerah ini bisa diungkap. 

Karena secara tidak langsung saya telah menjadi  korban dari adanya skandal  asusila ini.

Harusnya dalam supremasi hukum standar moral kepala daerah harus lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa, supaya tidak terkesan Kepala Daerah bebas melakukan perbuatan asusila selama suami atau istri dari korban tidak melaporkan ke Polisi.

Bapak Mendagri yang Terhormat

Mohon Bapak membuat semacam peraturan menyangkut Pemerintahan Daerah supaya Penyidik berhak mengungkap setiap Dugaan Asusila yang dilakukan oleh Kepala Daerah, tanpa mengunakan delik aduan supaya bisa memberikan efek jera.

Mari kita lihat peristiwa Bupati Boven Digoel, Papua, Benediktus Tambonop yang dikabarkan tewas setelah berzinah dengan seorang PSK disalah satu hotel di Jakarta pada bulan Januari lalu. Itu adalah bukti betapa pentingnya revolusi mental harus dimulai dari Kepala Daerah.

Demikian surat ini saya buat, saya mohon sekiranya Bapak bisa menanggapinya dengan baik.
Terimakasih 
Hormat Saya
*Novran Oa Pakinde*

Editor : Irfan Denny Pontoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar