Ads

Kamis, 25 Juni 2020, Juni 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-24T16:51:59Z
Boven Digoel

Kepala Distrik Mandobo, Jelaskan BLT Seperti Ini

Foto : Kepala Kepala Distrik Mandobo Dominikus Anggawen (kanan), saat di temui di ruang kerjanya


JOURNALTELEGRAF- Minimnya pengertian terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT)  banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat  terkait penyaluran Dana BLT tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Distrik Mandobo Dominikus Anggawen, saat di temui di ruang kerjanya (23/04/20)  menjelaskan terkait BLT , ini sudah dianggarkan oleh dana kampung bukan dana Covid .


"Sesuai dengan Permendes nomor 11 tahun 2020, disitu sudah ditentukan program-programnya, setelah disahkan sedang berjalan muncullah wabah covid ini sehingga muncul Permendes nomor 6 tahun 2020 didalamnya ada satu kegiatan lagi yang namanya penanganan Covid 2020 itu dianggarkan didalam APBK", jelasnya.

Tetapi  kata dia, dengan adanya pendemi  Covid-19  ini, pemerintah mengeluarkan Permendes nomor 6 tahun 2020, didalamnya ada satu kegiatan lagi yang namanya penanganan Covid-19 dan dianggarkan didalam APBK  dan termuat 3 kegiatan, diantaranya pembentukan tim relawan kampung, Bantuan Langsung Tunai Dana kampung (BLT Kampung) dan juga padat karya tunai.

"Dari tiga kegiatan inilah yang menjadi prioritas ditahun 2020, sehingga BLT kampung ini menjadi tanggungjawab kepala kampung, kemudian yang menjadi kontrol evaluasi dan lain-lain, disitu ada bamuskam, kepala distrik, dan inspektorat," bebernya.

Lebih jauh Dominikus menjelaskan , dijelaskan, mekanisme penyalurannya di BMK 40 tahun 2020, untuk BLT kampung menjadi kewenangan kepala kampung, mekanisme, kriteria, siapa yang  berhak menerima bantuan.

 Kepala Distrik Mandobo Dominikus Anggawen saat salurkan bantuan Covid-19 kepada warga

"Dan Untuk distrik Mandobo BLT dana kampung tahap 1 sudah disalurkan 15 persen dalam minggu ini, kami juga berupaya untuk mencairkan tahap 1 penyaluran yang kedua," katanya.

Selain itu kata dia, yang akan disalurkan lewat relawan kampung ke masyarakat, harus di pilahkan, jika Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial lewat Dinas Sosial, data tersebut langsung dari Kementrian Sosial.

Bahkan ia mengungkapkan, untuk  kampung persatuan atau kampung-kampung yang ada distrik mandobo memang ada pendobolan tetapi hal itu sudah dibijaki oleh kepala kampung, penguasa anggaran belanja kampung.

"Jadi yang sudah menerima BLT kemudian ada lagi pendobolan penerima BST di tahap  berikut yang sudah terima BST tidak bisa lagi menerima BLT dan ini harus dimengerti dan dipahami," jelas Donimikus.

Selain itu ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan lagi di Bupati atau Distrik tapi ada di kepala kampung, jangan sampai kita campur adukkan BLT dengan BST ini beda sumber. Anggarannyapun  beda termasuk mekanisme-mekanisme penyalurannya.

Sementara untuk bantuan berupa sembako dari Pemda yang dibagi ke seluruh keluarga yang ada di setiap kampung, wajib untuk semua, terkecuali ASN, TNI, POLRI. Akantapi BLT Pemda harus melalui keputusan kepala kampung  yang mana harus sesuai dengan keputusan musyawarah bersama bamuskam dan ditindak lanjuti surat dari keputusan kepala kampung tentang penerima manfaat.


"Jadi harus dibedakan BLT dana kampung, BLT Pemda atau BLT provinsi. Penerima BST yang belum dapat itu akan terkaver ditahap berikutnya, sesuai data yang ada. Dan  kalau BST yang jelas data itu dari Kementrian sosial," tegasnya.


Dominikus berharap masyarakat harus membedakan  Bantuan Langsung Tunai dan Bantuann Sosial Tunai sehingga kita tidak salah paham.

Reporter : Thedy Arwian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar