Ads

JournalTelegraf
Kamis, 25 Juni 2020, Juni 25, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-25T07:44:15Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Kejari Manado Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Banjir Bandang Manado 2014

Ketiga terdakwa, MJT alias Max, YSR alias Yenni dan AYH alias Agus saat dilimpahkan ke Kejari Manado beberapa waktu lalu.
JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana banjir bandang kota Manado tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Msnado, Kamis (25/6/2020).

"Hari ini telah kami impahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana banjir bandang kota Manado tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado. Pelimpahan atas 3 terdakwa, yaitu ; MJT alias Max, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; YSR alias Yenni selaku Direktur PT. KDK dan AYH alias Agus selaku Dirut Operasional," tulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH dalam rilisnya ke Journaltelgraf, Kamis (25/6/2020).

Terkait satu tersangka lainnya, FDS alias Fence, selaku PPK, Kajari Manado mengatakan ada penundaan.

"Terdakwa FDS alias Fence selaku PPK pada proyek tersebut ditunda pelimpahannya karena yang bersangkuran sedang sakit," tulis Maryono.

Kajari Manado Maryono, SH, MH juga telah menunjuk jaksa gabungan dari Pidsus Kejagung RI ; Jaksa dari Kejati Sulut dan Jaksa dari Kejari Manado.

"Diperkirakan awal bulan Juli 2020 setelah mendapat penetapan hakim Pengadilan Tipikor, perkara ini mulai disidangkan dengan jumlah saksi sebanyak 50 orang dan 2 orang ahli," tulis Maryono.

Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekisar Rp 8,7 miliar.

Para terdakwa pun dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU no.31 thn 1999 sebagamana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP dengan acaman pidana 20 tahun penjara.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar