Ads

Minggu, 28 Juni 2020, Juni 28, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-28T12:46:26Z
HEADLINEHUKRIM

Kejaksaan Dan Polres Bitung Masuk Pusaran "Skandal" Stadion Duasudara

JOURNALTELEGRAF - Pembayaran lahan Stadion Duasudara terus bergulir bak bola salju. Bahkan kini terinformasi sejumlah instasi penegak hukum di Kota Bitung rupanya tahu soal pembayaran lahan stadion yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari itu.
Foto : (istimewa) Stadion Duasudara Kota Bitung

Sebelum melakukan pembayaran, Pemkot Bitung melalui Asisten III, Yoke F.Senduk mengundang perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Bitung dan Pengadilan Negeri serta BPN untuk membahas pembayaran lahan tersebut.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Budi Kristiarso SH MH yang mengaku dia yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam pertemuan itu.

“Pertemuan itu berdasarkan surat dari Sekda Kota Bitung Nomor 005/355/SEK tanggal 17 Juni 2020, mengundang dalam Rapat kepada Kejari Bitung yang masuk dalam Tim Inventarisasi Aset/Pendataan Aset Pemerintah Kota Bitung pada hari Kamis 18 Juni 2020 Pukul 14.00 Wita,” kata Budi saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Minggu (28/06/2020).

Menurut Budi, hadir juga Kasat Reskrim Polres Bitung, Perwakilan Pengadilan Negeri Bitung, BPN Bitung, para asisten, kepala SKPD serta sejumlah pejabat lainnya.

“Yang memimpin rapat Pak Asisten III dan menyampaikan mengenai rencana pembelian lahan Stadion Duasudara dengan alasan segera karena pemilik sudah akan menjual kepada pihak lain apabila tidak ada pembayaran oleh Pemkot Bitung, dan sarana tersebut berada di lokasi yang strategis berdampingan dengan GOR Bitung dan bertahun-bertahun sudah digunakan, juga akan sulit apabila mencari lahan baru untuk dijadikan stadion olahraga,” jelas Budi.

Asiten III juga menyampaikan kata Budi, dana untuk membayar sudah disediakan sejak 2018 dan sudah ada juga appraisal (Penilaian harga) yang dilakukan tahun 2019 oleh pihak yang berkompeten.

“Namun dalam pertemuan tidak disampaikan mengenai harga lahan maupun nilai anggaran pembelian, tidak diinformasikan juga akan berapa kali termin pembayaran,” katanya.

Terkait pemberitaan dan ada dorongan agar Kejaksaan melakukan penelusuran mengenai pembayaran karena tidak/belum mendapat persetujuan DPRD atau pihak lain yang terkait atau tidak sesuai, Budi mengaku hal itu diluar dari kompetensi pihaknya karena sebelumnya sudah diinformasikan bahwa dana sudah ada dianggarkan dan tentunya apabila sudah ada dianggarkan sudah melalui mekanisme yang terukur dan sesuai.

Pun demikian kata dia, pihaknya tetap bisa melakukan penelusuran jika proses pembelian lahan Stadion Duasudara terindikasi terjadi pelanggaran apalagi dugaan double pembayaran.

“Kami bisa masuk apabila ada indikasi Fraud/kecurangan dalam pelaksanaan pembayaran, baik jasa appraisal, nilai appraisal, atau ada kick back terhadap pembayaran yang sudah dilakukan dan hal tersebut bisa disampaikan kepada kami,” katanya.

Sementara itu, dari rumor yang berkembang, lahan Stadion Duasudara sudah dibayar Pemkot Bitung sekitar tahun 1986-1989 dengan cara menyicil ke Keluarga Luntungan-Wulur senilai Rp500 per meter.
Reporter/Editor : Alfonds Wodi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar