Ads

Rabu, 24 Juni 2020, Juni 24, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-24T13:46:53Z
Boven Digoel

Jelang Pilkada, KPU Boven Digoel Akan Lakukan Rapid Test

 JOURNALTELEGRAF-Mengacu pada peraturan komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 terkait program tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik itu pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, seluruh komisioner, Staf dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel  lakukan rapid tes.

Foto : (istimewa)

Rapid tes ini dilaksanakan guna mengacu pada PKPU nomor 5  tahun 2020  yaitu setiap anggota KPU dalam melaksanakan tugas jelang tahapan pemilu  harus melaksanakan setiap tahapan berdasarkan protokol kesehatan covid.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Boven Digoel, Helda Ambay di ruang kerjanya seusai melakukan pemeriksaan Rapid Test.(Rabu, 24/06/2020)

Ia menegaskan bahwa semua anggota KPU wajib melakukan rapid test guna mengetahui kondisi kesehatan, baik staff maupun komisioner sebelum melaksanakan tugas guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Apabila dari hasil pemeriksaan rapid test terdapat anggota yang reaktif maka anggota tersebut tidak akan diikutsertakan dalam melaksanakan kegiatan," tegasnya.

Menurut Helda, hal itu dilakukan guna mengikuti arahan protokol kesehatan covid sesuai dengan arahan PKPU 5 dan juga sebagai tanggung jawab moral staff KPU maupun komisioner.

"Setelah melakukan rapat koordinasi, untuk kegiatan kali ini akan dilaksanakan di 17 distrik yang masuk dalam zona hijau kecuali 3 distrik, yaitu distrik Mandobo, Manggelum, dan Kouh yang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19," jelasnya.

Kepada Kelima komisioner, sekertaris dan staff KPU, Helda Ambay berpesan agar dalam melakukan setiap tahapan wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

Reporter : Thedy Arwian
Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar