Ads

JournalTelegraf
Selasa, 02 Juni 2020, Juni 02, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-03T09:00:20Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Jaksa Agung RI "Tutup Mata" Atas Dugaan Penyuapan Petinggi Kejaksaan di Sulut

JOURNALTELEGRAF - Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M terkesan tebang pilih dalam penindakkan dan  pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya, saat praktek dugaan suap yang dilakukan salah seorang tersangka tipikor di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado (DLH Manado) tahun 2018 ke anak buahnya menyeruak ke permukaan, Jaksa Agung RI tak mengambil tindakkan tegas.

Bahkan, hingga kini para pelaku yang merupakan pejabat tinggi di Kejati Sulut dan Kejari Manado ini tampak santai melakukan aktifitas sehari-hari.

Dari pembicaraan beberapa pejabat Kejari Manado yang berhasil direkam mengungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Manado, Maryono, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut dan sejumlah Kasie di Kejari Manado menerima sejumlah uang dari salah satu tersangka tipikor proyek pekerjaan taman median jalan Kecamatan Mapanget tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Manado.

Hasil penelusuran dan informasi yang berhasil dirangkum dari internal Kejari Manado 2019 lalu, dana suap sekisar Rp 300 juta yang ditempatkan pada sebuah rekening bank diberikan salah satu tersangka ke salah seorang petinggi Kejari Manado pada 2019  lalu.

Tersangka menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM ke salah satu Pejabat Tinggi Kejari Manado.

Lebih lanjut, menurut pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado, sebahagian dana di dalam buku rekening tersebut, sudah digunakan untuk membayar kerugian negara hasil audit auditor negara sebesar Rp 75.295.209.

Dugaan suap ini pernah dilaporkan seorang aktivis anti korupsi ke Kajari Manado, Maryono, SH, MH di ruang kerjanya pada Senin (23/9/2019) lalu.

Namun saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (19/11/2019) lalu, Kajari Manado, Maryono, SH, MH menginformasikan sudah dilakukan ekspose internal bersama pejabat Kejati Sulut.

Berikutnya, dari pengakuan salah seorang pejabat Kejari Manado yang berhasil direkam, pada Desember 2019 lalu, buku rekening dan dana didalamnya sudah diambil Kajari Manado.

Berikut cuplikan rekaman pembicaraan salah seorang pejabat Kejari Manado :

Oknum Pejabat Kejari : Pak Kejati harus dapat sebelum dia .. (tidak jelas).
Kajati sekitar 100 toh, sama Aspidsus bangsa 30, 40 dia kase. 100 sama Kasie-Kasie disini..
Pejabat Kejari Manado tersebut juga mengungkapkan tidak berani memenuhi perintah Kajari Manado untuk meminta tambahan lagi ke para tersangka.

Diketahui, perkara dugaan tipikor di DLH Kota Manado ini merupakan laporan masyarakat dan mulai ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Manado tahun 2018 lalu.

Pihak Kejari Manado pada 2018 lalu sudah menetapkan 6 orang tersangka, 5 diantaranya adalah ASN Pemkot Manado yakni YBW, SJAL, NT, BML, dan JAS, dan 1 tersangka adalah pihak rekanan yakni Ridwan alias RAS, sebagai Kuasa Direksi.

Dari hasil perhitungan Seksi Pidsus Kejari Manado tahun 2018 lalu, proyek berbandrol Rp 1,2 miliar yang dikerjakan CV Nirmala dengan Direkturnya, Abdul Malik Mokodompit ini terindikasi telah merugikan negara sebesar Rp 357.161.223.

Kejanggalan penanganan perkara ini bermula ketika pihak Kejari Manado tak pernah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kejanggalan selanjutnya, ketika keluarnya hasil audit auditor negara BPKP Perwakilan Sulut tahun 2019 lalu, nilai kerugian negara menyusut menjadi Rp 75.295.209.

Salah satu LSM Anti Korupsi dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan suap ini ke Kejagung RI dan Komisi 3 DPR-RI

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar