Ads

JournalTelegraf
Jumat, 26 Juni 2020, Juni 26, 2020 WIB
Last Updated 2020-06-26T10:45:37Z
HEADLINEHUKRIMMANADO

Tersangka FDS, Saksi Kunci Dugaan Korupsi Dana Banjir Bandang Manado 2014 Belum Dilimpahkan?

FDS alias Fence, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana banjir bandang kota Manado tahun 2014.
JOURNALTELEGRAF - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana banjir bandang kota Manado tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (25/6/2020).

"Hari ini telah kami limpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi pasca bencana banjir bandang kota Manado tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado. Pelimpahan atas 3 terdakwa, yaitu ; MJT alias Max, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Manado selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; YSR alias Yenni selaku Direktur PT. KDK dan AYH alias Agus selaku Dirut Operasional," tulis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH dalam rilisnya ke Journaltelgraf, Kamis (25/6/2020).

Namun, berkas salah satu tersangka yang ditengarai sebagai saksi kunci, FDS alias Fence, belum diserahkan Kejari Manado ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Manado.

Kejari Manado berdalih FDS alias Fence, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus ditunda karena sakit.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi masyarakat.

"Terdakwa FDS alias Fence selaku PPK pada proyek tersebut ditunda pelimpahannya karena yang bersangkutan sedang sakit," tulis Maryono.

Kajari Manado Maryono, SH, MH juga telah menunjuk jaksa gabungan dari Pidsus Kejagung RI ; Jaksa dari Kejati Sulut dan Jaksa dari Kejari Manado.

"Diperkirakan awal bulan Juli 2020 setelah mendapat penetapan hakim Pengadilan Tipikor, perkara ini mulai disidangkan dengan jumlah saksi sebanyak 50 orang dan 2 orang ahli," tulis Maryono.

Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekisar Rp 8,7 miliar.

Para terdakwa pun dijerat primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU no.31 thn 1999 sebagamana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, KUHP dengan acaman pidana 20 tahun penjara.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar