JOURNALTELEGRAF - Sejumlah wartawan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah mendatangi Polres Tolitoli untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Foto : (istimewa) saat sejumlah wartawan menyambangi Mako Polres Tolitoli |
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diduga dilakukan oleh Yusuf Andi Mappiase pada 26 Mei 2020.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Yusuf lewat postingannya di media sosial facebook yang menyebut media dan LSM bisa dibungkam terkait anggaran Covid-19 di daerah itu.
Syahar, inisiator sekaligus perwakilan insan pers Tolitoli kepada Journaltelegraf.com membenarkan adanya laporan tersebut di Polres Toltioli, Rabu (2/6/2020).
"Melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Di tempat terpisah, Yusuf Andi Mappiase yang dikonfirmasi mengatakan terkait laporan sejumlah wartawan, dirinya siap bertanggungjawab atas postingannya.
"Terkait laporan teman teman media hari ini terkait status saya beberapa waktu yang lalu itu sah sah saja, saya juga sudah konsultasikan ke kawan kawan hukum apakah itu memenuhi unsur apa tidak. Jawaban mereka status itu biasa saja. Tentunya saya juga siap mempertanggungjawabkan jika ada pelanggaran UU IT yang diatur dalam pasal 27, 28 dan 29," jelasnya.
Lanjutnya, postingan itu dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada media secara umum.
"Tujuan status saya tersebut memberi motivasi buat kawan kawan media secara umum (global) dengan kata "kalau". Inilah yang menurut saya tidak dipahami mereka," jelasnya.
Dan, kata pria yang juga sehari hari berprofesi sebagai wirausahawan ini, kata
"KALAU HARI INI LSM DAN MEDIA DIBUNGKAM" kalimat ini adalah satu rangkaian.
"Tolong jangan dipisah pisahkan karena itu satu rangkaian," pungkasnya.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar